Bogordaily.net – Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat Johan Fil Lian, pedagang tekstil berusia 64 tahun di kawasan Pasar Pagi Tambora, memantik perhatian pengunjung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/5/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Kehadiran saksi meringankan dinilai cukup menarik lantaran jarang terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan maupun penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 juncto 618 KUHP.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum menghadirkan seorang perempuan yang merupakan anak kandung terdakwa. Di hadapan majelis hakim, saksi menyampaikan bahwa nilai kerugian yang disebut dalam surat dakwaan jaksa sebesar Rp692,1 juta tidak sepenuhnya sesuai.
Menurut keterangan saksi, terdapat selisih nilai kerugian hingga lebih dari Rp200 juta berdasarkan sejumlah alat bukti surat yang diajukan di ruang sidang.
Persidangan ketiga tersebut berlangsung cukup dinamis. Sejumlah pertanyaan dari tim penasihat hukum sempat memancing perhatian majelis hakim. Bahkan, hakim beberapa kali meminta agar pertanyaan disampaikan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami saksi.
Situasi sidang juga sempat emosional ketika saksi memberikan jawaban sambil menahan haru karena terdakwa merupakan ayah kandungnya sendiri.
Usai persidangan, salah satu penasihat hukum terdakwa, BRM Aritonang, menjelaskan dirinya sengaja didatangkan dari Palembang untuk memperkuat tim kuasa hukum.
Tim penasihat hukum terdakwa dipimpin oleh Ali Azhar bersama Elvis Kritian Suparna, Zuhesti Prihadini, dan BRM Aritonang.
Aritonang mengatakan dirinya merupakan purnawirawan perwira menengah Polri yang kini berprofesi sebagai pengacara sekaligus Ketua BPW Peradin Sumatera Selatan. Ia juga menyebut dirinya merupakan kelahiran Jakarta dan alumni SMAN 3 Setiabudi Jakarta Selatan.
Menurut tim penasihat hukum, pendampingan terhadap terdakwa dilakukan secara probono atau tanpa dipungut biaya demi memastikan proses hukum berjalan adil.***
Gibran
