HomeKabupaten BogorTambang Emas Ilegal di Kabupaten Bogor Digerebek, Empat Tersangka Terancam 5 Tahun...

Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bogor Digerebek, Empat Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Polisi berhasil membongkar aktivitas tambang emas ilegal di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan empat orang tersangka.

“Tindak pidana minerba, kita menertibkan tambang emas ilegal. Terdapat dua kasus, yang pertama di Kecamatan Cigudeg dan satu lagi di Kecamatan Tanjungsari dengan jumlah tersangka empat orang,” kata AKBP Wikha kepada wartawan, Jumat 22 Mei 2026.

Menurut Wikha, dari lokasi tambang ilegal itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat gelundungan yang digunakan untuk memisahkan material tanah dengan logam hingga bahan kimia seperti kapur, karbon, hingga zat pengganti sianida.

“Alat gelundungan untuk memisahkan material tanah dengan logam, karung berisi batuan yang diduga batuan itu mengandung emas, dan bahan kimia murni seperti pengganti sianida api dan kapur dan juga karbon,” jelasnya.

Kemudian, dari aktivitas ilegal tersebut para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp796,8 juta.

“Total keuntungan para pelaku diperkirakan sekitar Rp796 juta lebih yang untuk minerba,” ujar Wikha.

Sementara itu, keempat tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bogor.

Para pelaku dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan dijatuhi denda maksimal yaitu denda kategori 8 sekitar 10 miliar,” ungkapnya.***

Albin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here