Sunday, 10 May 2026
HomeViralViral Momen Guru Honorer Nangis, Usai Mendengar Kebijakan Larangan Mengajar di Sekolah...

Viral Momen Guru Honorer Nangis, Usai Mendengar Kebijakan Larangan Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027

Bogordaily.net – Mulai tahun 2027 mendatang, guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang selama ini dikenal sebagai guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.

Kebijakan tersebut memicu kekhawatiran banyak pihak karena dinilai dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di berbagai daerah, khususnya wilayah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Selama bertahun-tahun, guru honorer menjadi tulang punggung pendidikan di Indonesia. Di tengah keterbatasan jumlah guru ASN, keberadaan mereka dinilai sangat membantu operasional sekolah, terutama di daerah terpencil dan wilayah dengan keterbatasan sumber daya pendidikan.

Namun kini, seiring penerapan kebijakan penataan tenaga non-ASN berdasarkan aturan Aparatur Sipil Negara, masa depan jutaan guru honorer berada di ujung ketidakpastian.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menjadi salah satu tokoh yang secara terbuka mengkritik kebijakan tersebut.

Ia menilai penghapusan guru honorer bukan sekadar persoalan administrasi birokrasi, tetapi menyangkut penghargaan negara terhadap jasa para pendidik yang selama ini menopang sistem pendidikan nasional.

“Persoalan ini bukan hanya masalah administrasi semata, tetapi menyangkut rasa keadilan dan penghargaan negara terhadap pengabdian para pendidik yang telah bertahun-tahun menutupi kekurangan guru di Indonesia,” tegas Azis.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali dampak besar yang bisa terjadi apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa solusi menyeluruh. Sebab, hingga saat ini sekolah negeri di berbagai daerah masih sangat bergantung pada keberadaan guru honorer.

Berdasarkan data yang beredar, jumlah guru honorer di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1,6 juta orang. Jumlah tersebut menunjukkan betapa besar ketergantungan sistem pendidikan nasional terhadap tenaga pendidik non-ASN.

Ironisnya, meskipun memiliki peran penting dalam proses pendidikan, banyak guru honorer hingga kini masih menerima penghasilan jauh di bawah standar kelayakan. Tidak sedikit pula yang harus mengabdi selama bertahun-tahun tanpa kepastian status kepegawaian.

Kondisi tersebut semakin diperumit dengan keterbatasan formasi pengangkatan ASN, baik melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Walaupun pemerintah terus membuka seleksi PPPK dan CPNS untuk tenaga pendidik, jumlah formasi yang tersedia dinilai belum mampu menyerap seluruh guru honorer yang ada saat ini.

Akibatnya, banyak guru non-ASN khawatir tidak mendapatkan kesempatan untuk beralih status sebelum kebijakan larangan mengajar mulai diberlakukan pada 2027.

Pemerintah sendiri telah menetapkan masa transisi hingga akhir tahun 2026. Selama periode tersebut, guru honorer diharapkan dapat mengikuti proses seleksi ASN sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Namun sejumlah pengamat pendidikan menilai proses transisi itu masih menyisakan banyak persoalan, terutama terkait pemerataan formasi, usia tenaga pendidik, hingga kesiapan daerah dalam memenuhi kebutuhan guru secara menyeluruh.

Jika persoalan ini tidak segera ditangani secara komprehensif, berbagai pihak khawatir sekolah-sekolah negeri akan mengalami krisis tenaga pengajar mulai tahun 2027.

Kekurangan guru dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pembelajaran, meningkatkan rasio murid dan guru, hingga mengganggu pemerataan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.

Selain itu, penghapusan guru honorer juga dinilai dapat berdampak sosial dan ekonomi bagi jutaan tenaga pendidik yang selama ini menggantungkan hidup dari profesi tersebut.

Karena itu, DPR meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penataan administrasi ASN, tetapi juga memastikan keberlangsungan pendidikan nasional tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan para guru yang telah lama mengabdi untuk dunia pendidikan Indonesia.***

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here