HomeKabupaten BogorDiintimidasi Bertahun-Tahun Massa Aliansi Sukajaya Melawan Gelar Aksi di Pemkab Bogor, Desak...

Diintimidasi Bertahun-Tahun Massa Aliansi Sukajaya Melawan Gelar Aksi di Pemkab Bogor, Desak Pemerintah Tolak SHGB PT PMC

Bogordaily.net – Puluhan massa dari Aliansi Sukajaya Melawan menggelar aksi di depan Kantor Bupati Bogor, Cibinong, pada Rabu 17 Juni 2026.

Pantauan dilokasi terlihat, sejumlah massa aksi datang membawa beberapa spanduk bernada kritikan, serta membawa beberapa atribut lainya.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan nyata atas penderitaan dan ketidakadilan yang telah terlalu lama dibiarkan.

Pendamping Aliansi Sukajaya Melawan, Agus menjelaskan bahwa, warga desa Sukajaya beserta elemen masyarakat sipil yang turut menyuarakan keadilan atas kasus sengketa lahan yang melibatkan PT PMC.

Menurutnya, warga Sukajaya Kecamatan Tamansari, hari ini mengalami keadaan darurat. Tanah dirampas, suara dibungkam, dan hak diabaikan selama bertahun tahun.

Ia menjelaskan bahwa, masa yang mengikuti aksi hari ini terdiri dari sekitar 22 aliansi yang mendampingi masyarakat Sukajaya melawan.

Agus mengatakan, selama bertahun tahun masyarakat khususnya para petani di Desa Sukajaya telah diintimidasi serta dibungkam oleh para preman dari PT PMC.

“PT PMC itu adalah PT yang sudah hampir 30 tahun HGB-nya, tapi mereka tidak melakukan apa pun di Desa Sukajaya. Masyarakat di sana diintimidasi oleh preman,” kata Agus kepada wartawan, Rabu 17 Juni 2026.

Ia menyebut, ada 60 hektar lahan garapan warga yang telah diklaim oleh PT PMC, sedangkan dalam SHGB hanya seluas 20 hektar.

“Ada enam klaim mereka 60 hektar yang batasnya tidak jelas. Menurut mereka Sukajaya itu luasnya 60 hektar, padahal di SHGB cuma 20 hektar. Titik batas Sukaluyu dan dan Sukajaya itu tidak jelas,” jelasnya.

Oleh karena itu, warga mendesak untuk bertemu Bupati Bogor agar segera menyelesaikan permasalahan sengketa lahan di Desa Sukajaya.

“Ya, sebenarnya kami ingin bertemu dengan Bupati, berbicara masalah penolakan perpanjangan dari PT PMC, penerbitan TORA untuk masyarakat 20 hektar,” ujar Agus

Adapun, kata Agus, warga Sukajaya meminta agar 20 hektar lahan untuk diselamatkan karena terdapat beberapa pertanian, sungai hingga sumber mata air milik warga.

“Masyarakat Sukajaya hanya menginginkan 20 hektar, yang di dalamnya ada ada sumber mata air, yang di dalamnya ada daerah resapan, ada sungai, pertanian, peternakan, aliran air, sumber mata air, ada resapan air juga,” ungkap dia.

Sebagai informasi, beberapa tuntutan dalam aksi tersebut diantaranya.

1. Tolak perpanjangan dan oper alih SHGB PT PMC.
2. Investigasi dan audit SHGB PT PMC, Camat Kecamatan Tamansari dan Kepala Desa Sukajaya.
3. Hentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap warga Sukajaya.
4. Mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan kebijakan redistribusi tanah melalui sidang GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria).
5. Mengundang seluruh pihak untuk menyoroti kasus di Sukajaya, terkhusus ATR/BPN dan Dinas Lingkungan Hidup.
6. Mendesak PT PMC untuk menghentikan premanisme dan intimidasi kepada warga Sukajaya.
7. Copot Camat Kecamatan Tamansari.
8. Copot izin pembangunan perumahan di Desa Sukajaya.***

Albin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here