Bogordaily.net – Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) sebagai penerima kuasa dari para petani penggarap di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong kembali menggeruduk Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jumat 26 Juni 2026.
HPPMI menuding langkah yang dilakukan Kantah ATR/BPN Kabupaten Bogor telah melanggar hukum dan maladministrasi.
“Langkah BPN yang meloloskan permohonan baru HGB PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dengan melakukan pengukuran di lokasi adalah pelanggaran hukum berat dan maladministrasi,” kata Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, dalam keterangannya kepada pers.
Menurutnya, BPN Bogor diduga melanggar Pasal 17, 18, 19 PP Nomor 24 Tahun 1997 di mana BPN secara sengaja merampas
hak masyarakat dengan menetapkan batas tanpa persetujuan penguasa fisik lahan yang sah. Kedua, melanggar Pasal 24 ayat (2) PP No. 24/1997 jo Pasal 18 & 19 PP No 18/2021) dimana BPN secara melawan
hukum memaksakan penerbitan hak baru di atas lahan yang sengketa dan belum dibebaskan dari hak-hak keperdataan
masyarakat.
Ketiga, pelanggaran disiplin dan SOP Pemetaan sesuai Permen ATR/BPN No 16 Tahun 2021. keempat, maladministrasi dan Pelanggaran AAUPB (Pasal 10 jo. 17 dan 18 UU No 30 Tahun 2014) di mana tindakan memaksakan kelanjutan administrasi tanpa menunggu keputusan Kementerian adalah bentuk nyata kesewenang-wenangan dan pelanggaran Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan.
“Secara administrasi, ada enam surat resmi dari HPPMI, surat keterangan beberapa kepala desa, dan surat Berita Acara Penundaan Pelaksanaan Pengukuran Lapangan tanggal 24 Juni 2026,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Yusuf, HPPMI mendesak Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung agar segera menetapkan status quo lahan eks HGB PT BSS karena konflik dengan petani penggarap dan masyarakat belum selesai.
Yusuf kembali menegaskan, HGB PT BSS yang diperoleh hasil lelang pada tahun 1997 telah berakhir pada 2017. Sejak pertama mengantongi HGB sampai berakhirnya, lanjutnya, BSS tidak pernah melakukan pembangunan maupun mengusahakan lahan tersebut secara nyata.
“Ini artinya BSS telah menelantarkan tanah yang melanggar Undang-Undang Pokok Agraria maupun PP Nomor 20 Tahun 2021,” ujar Yusuf.
Di samping itu, tambah Yusuf, ketika HGB BSS masih berlaku pernah diagunkan ke Bank Bira dan terlilit BLBI sehingga aset eks HGB BSS diblokir DJKN dan menjadi aset negara.
Disingung soal pernyataan Bupati Bogor yang diduga bakal meloloskan pengajuan BSS dengan syarat tidak mengganggu hak masyarakat dan penggarap, Yusuf mengatakan, “Saya yakin Bapak Rudi Susmanto memahami hukum pertanahan. Beliau juga tentu mengetahui persoalan konflik yang terjadi antara PT BSS dengan masyarakat. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara transparan, sesuai hukum, serta mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak”.
(Albin)
