Bogordaily.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengkritik keras langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang dinilai menerapkan secara kaku aturan pembatasan penerima bantuan sosial hanya bagi warga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5.
Kebijakan ini dianggap tidak tepat sasaran dan menghambat penyaluran berbagai program bantuan yang dibutuhkan masyarakat.
Anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menegaskan bahwa Surat Edaran yang membatasi penerima bansos tersebut sejatinya hanya berlaku untuk program bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kementerian Sosial, bukan untuk bantuan yang dibiayai dari anggaran daerah.
“Pak Menteri Sosial sudah menegaskan aturan itu melalui Kepensos Nomor 79 Tahun 2025 khusus untuk lingkup kementerian daerah justru diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri mekanisme penyaluran bantuannya,” ujarnya.
Menurut Mohan, Kota Bogor sebenarnya sudah memiliki sistem pengukuran tingkat kesejahteraan yang lebih akurat dan sesuai kondisi masyarakat setempat, yaitu melalui aplikasi SOLID yang menggunakan 18 parameter kemiskinan.
Jika tetap memaksakan standar dari pusat yang menggunakan 39 parameter, dikhawatirkan pemetaan sasaran menjadi tidak tepat.
Akibat penerapan aturan ini, petugas di tingkat kelurahan kini menolak pengajuan bantuan dari warga yang tidak masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5, padahal proses perubahan status desil membutuhkan waktu cukup lama, bahkan bisa mencapai tiga bulan.
Keterlambatan birokrasi ini dirasakan sangat merugikan, terutama bagi program bantuan yang bersifat mendesak atau memiliki batas waktu penyaluran yang ketat.
Beberapa program yang terdampak langsung meliputi bantuan iuran jaminan kesehatan, kelengkapan administrasi Sistem Penerimaan Murid Baru, hingga bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.
“Contoh paling nyata adalah bantuan perbaikan rumah. Kondisinya sudah jelas rusak dan tidak layak huni, tapi prosesnya terhenti hanya karena data tercatat di desil 6 hingga 10,” ungkap Mohan.
Ia menambahkan bahwa pihak legislatif mendukung penggunaan data tunggal melalui Data Terpadu Sasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sesuai amanat Inpres Nomor 8 Tahun 2025, namun hal itu tidak berarti membatasi ruang pengelolaan anggaran daerah.
Selama kemampuan keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mencukupi, pemerintah daerah tetap berwenang memberikan bantuan kepada warga di luar kelompok desil 1 hingga 5.
Oleh karena itu, DPRD mendesak Pemkot segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan agar data yang digunakan benar-benar sesuai kondisi faktual.
“Bantuan dari pusat boleh mengikuti aturan nasional, tapi jangan diterapkan secara seragam untuk semua bantuan daerah. Kebijakan ini perlu segera dicabut karena merugikan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.***
