Bogordaily.net – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor menggelar konferensi pers guna mengklarifikasi insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang petugas pemeliharaan.
Korban berinisial N meninggal dunia diduga akibat tersengat aliran listrik saat melakukan pembongkaran tiang bekas Sentra Pedagang Kaki Lima (ex-SPKL) di Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, pada Sabtu 27 Juni 2026 yang lalu.
Konferensi pers yang berlangsung di Kantor PUPR, Jalan Pemuda, Kota Bogor dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Bogor Kota, Manager PLN ULP Bogor Timur, serta perwakilan keluarga korban, pada Senin 29 Juni 2026.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah tersebut.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ini murni merupakan kecelakaan kerja di luar kendali manusia, meskipun tim di lapangan sudah berupaya menggunakan alat pelindung diri.
”Pada Sabtu sekitar pukul 09.30 WIB, terjadi musibah di mana tim pemeliharaan kami mengalami kecelakaan kerja. Satu orang anggota kami atas nama Nanang, warga Kampung Bubulak, Desa Ciluar, meninggal dunia. Sementara satu korban lainnya, Umar, sempat menjalani rawat inap satu malam di RS PMI dan kini kondisinya sudah membaik,” ujar Juniarti
Secara teknis, tim di lapangan sedang melakukan penertiban dan pembongkaran beton serta pencabutan tiang ex-SPKL. setinggi kurang lebih 7 meter yang tertanam di lokasi. Area tersebut sebelumnya tertutup oleh lapak pedagang, sehingga posisi jaringan di atasnya kurang terlihat jelas.
Saat tiang diangkat ke permukaan, ujung atas tiang tanpa sengaja menyentuh kabel Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) milik PLN yang berada di atasnya. Dua petugas yang sedang memegang tiang seketika terpental.
Korban Nanang langsung tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Sempat dilarikan ke klinik terdekat lalu dirujuk ke RS PMI Bogor, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia secara medis akibat sengatan listrik.
Dinas PUPR memastikan seluruh proses administratif, penanganan jenazah, hingga pemakaman di Leuwiliang telah dikoordinasikan dengan baik bersama pihak keluarga.
”Alhamdulillah, pihak keluarga sudah menerima dengan ikhlas bahwa ini adalah murni kecelakaan kerja. Kami dari dinas berkomitmen menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban almarhum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Juniarti.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJSTK Cabang Bogor Kota, Dian A. Senoaji, membeberkan rincian hak jaminan sosial yang akan diserahkan kepada ahli waris almarhum Nanang selaku kepesertaan aktif.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp238 juta.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari:
Santunan kematian (48 kali upah yang dilaporkan) sebesar Rp216 juta.
Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan berkala sekaligus sebesar Rp12 juta.
Tidak hanya itu, anak almarhum yang saat ini baru naik ke kelas 5 SD juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan hingga bangku kuliah dengan total akumulasi mencapai Rp78 juta.
”Total seluruh santunan dan beasiswa yang akan diterima berkisar antara Rp316 juta. Sedangkan untuk korban selamat, Pak Umar, seluruh biaya perawatan kesehatannya di rumah sakit dicover penuh sampai selesai,” jelas Dian.
Sementara itu, Manager PLN UP3/ULP Bogor Timur, Setiadi, menyampaikan belasungkawa sekaligus memberikan catatan penting terkait keselamatan kerja di bawah jaringan listrik tegangan tinggi.
PLN menyayangkan insiden ini terjadi karena tidak adanya pemberitahuan atau koordinasi awal sebelum proyek pembongkaran fisik tersebut dilakukan di bawah jaringan aktif mereka.
”Kami terus mengimbau kepada instansi mana pun, baik dinas maupun masyarakat umum, jika memiliki kegiatan di bawah jaringan listrik PLN, mohon kiranya berkoordinasi dengan kami minimal satu hari sebelumnya. Kami siap memberikan pendampingan dan pengawasan penuh 24 jam gratis,” kata Setiadi.
Ia menjelaskan bahwa sistem proteksi PLN sebenarnya langsung bekerja memutus arus (trip) sesaat setelah tiang tersebut menempel pada kabel SUTM, sehingga korban lain tidak mengalami fatalitas yang lebih parah.
Ke depan, PLN UP3 Bogor berkomitmen untuk mempererat kolaborasi lintas instansi dengan Pemkot Bogor, khususnya dalam mengedukasi pekerja lapangan agar dapat membedakan antara kabel telekomunikasi (provider) yang bertegangan rendah dengan kabel distribusi utama milik PLN.
(Muhammad Irfan Ramadan)
