Bogordaily.net — Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) mendesak pemerintah, Danantara, dan manajemen BUMN segera menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di PT Pindad, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan PT Indofarma Global Medika (IGM).
Sikap tersebut disampaikan setelah FSP BUMN IRA menyampaikan pengaduan kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI terkait tunggakan hak pekerja, dugaan union busting, serta belum jelasnya penyelesaian hak ratusan eks karyawan BUMN.
Ketua Umum FSP BUMN IRA, Sutisna, menegaskan bahwa PT Pindad harus segera menyelesaikan pembayaran pesangon pensiunan, kewajiban SPPD, dan utang kepada koperasi pekerja.
“Hak pekerja dan pensiunan bukan angka dalam laporan keuangan. Itu adalah hak yang wajib dipenuhi dan tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi maupun restrukturisasi,” tegas Sutisna.
FSP BUMN IRA juga mempertanyakan keputusan Danantara mengangkat Direktur Utama PT Pindad sebagai Chief Technology Officer (CTO) di tengah masih adanya persoalan hak pekerja yang belum terselesaikan.
“Danantara harus menjelaskan standar moral dan tata kelola yang digunakan. Jabatan strategis semestinya diberikan kepada figur yang memiliki rekam jejak menghormati hak pekerja dan menyelesaikan kewajiban perusahaan secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu, FSP BUMN IRA menyoroti nasib sekitar 400 eks karyawan dan pensiunan PT Indofarma Global Medika (IGM) yang hingga kini belum memperoleh kepastian pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya pasca kepailitan perusahaan.
Menurut Federasi, pekerja tidak boleh menjadi korban kegagalan tata kelola dan kesalahan manajemen yang telah terbukti berujung pada proses hukum terhadap sejumlah mantan Direksi dan Pejabat Indofarma Group.
“Jika manajemen yang salah kelola telah diproses hukum, mengapa pekerja yang harus menanggung akibatnya? Negara, Kementerian BUMN, Danantara, holding farmasi, dan pihak terkait harus memastikan hak eks karyawan IGM dibayar,” kata Sutisna.
FSP BUMN IRA juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengusut tuntas dugaan praktik union busting di PT KAI. Federasi menegaskan bahwa kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional pekerja yang dilindungi undang-undang.
“Serikat pekerja adalah mitra perusahaan, bukan musuh. Setiap bentuk intimidasi atau pelemahan terhadap serikat pekerja harus ditindak tegas,” tegasnya.
Tuntutan FSP BUMN IRA:
PT Pindad segera menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pekerja, pensiunan, dan koperasi pekerja.
Danantara menjelaskan dasar pengangkatan pejabat yang masih menyisakan persoalan hak pekerja.
Kementerian BUMN, Danantara, holding farmasi, dan kurator memastikan pembayaran hak sekitar 400 eks karyawan dan pensiunan IGM.
Kementerian Ketenagakerjaan mengusut tuntas dugaan union busting di PT KAI.
BAM DPR RI mengawal seluruh pengaduan pekerja BUMN hingga tuntas.
FSP BUMN IRA menegaskan bahwa reformasi dan transformasi BUMN tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak pekerja.
“Pekerja BUMN bukan angka. Pensiunan bukan beban. Negara harus hadir dan memastikan hak pekerja terlindungi,” tutup Sutisna.***
