Bogordaily.net – Keunikan jaksa, tetap berprofesi jaksa meski ditugaskan di luar Kejaksaan, sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Reda Mantovani, pada hari ini Kamis, 17 Juni 2026 di gedung Kartika Kejagung dalam kegiatan rakor Jaksa penempatan di luar Kejaksaan.
Terkait keberadaan Alma Wiranta, Jaksa Ahli Madya yang sampai kini masih dipercaya sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, ditelisik penuh prestasi dan dedikasi sebagai bukti nyata penugasan sejak September 2019,
Alma bertarung menyelamatkan potensi kerugian negara di Pemkot Bogor mencapai Rp1,3 triliun tahun 2025 lewat pengamanan aset BMD dan legal review ketat pengadaan barang jasa serta gugatan di Pengadilan.
Rekam jejak Alma Wiranta telah diakui Walikota Bima Arya, Sekda Ade Syarif hingga Sekda Syarifah Sofiah, dan pimpinan OPD lainnya karena terbukti berkelas membawa nama baik Kota Bogor tingkat nasional.
Alma juga sebagai motor penerbitan Perda Kota Bogor No.1/2024 tentang Bale Badami Restoratif Justice sebagai pemajuan HAM. Inovasi JDIH Kota Bogor 2 tahun berturut-turut juara 2 Nasional Kemenkumham 2022-2023 dan terbaik 1 di Jawa Barat selama 3 tahun berturut-turut (2021, 2022 dan 2023)
“Maruah profesi jaksa harus dijaga di mana pun bertugas, dalam penegakan hukum tegas tapi berhati nurani,” ujar Alma, mengutip arahan Jaksa Agung Burhanuddin Desember 2023.
Menurut arahan Kejaksaan Agung, penugasan Jaksa di Pemda punya 3 tugas utama, pertama kawal kebijakan sesuai aturan, kedua berani tolak yang terindikasi konflik kepentingan, dan ketiga dampingi Pimpinan Daerah (Walikota dan Wakil Walikota) serta OPD terkait mitigasi risiko hukum.
“Penugasan jaksa di Pemkot Bogor bukan pelengkap, tapi pengawal arah tata kelola yang bersih, cepat, dan berani. Itu maruah Jaksa yang saya jaga sesuai arahan Jaksa Agung, ” Ungkap Alma Wiranta setelah melakukan Sidak bersama tim SIGAP dibeberapa sekolah terkait SPMB 2026
Namun, terendus tidak kalah spektakuler dengan prestasi sebelumnya berdasarkan penelusuran rencana kerja tahun 2026,
Alma Wiranta bersama dengan Jaksa Pengacara Negara selanjutnya berkonsultasi dengan Jampidsus Kejagung terkait sengketa aset BMD Pemkot Bogor, penyerahan PSU perumkim dari mafia pengembang dan tindak pidana korupsi dalam perjanjian penyerahan tanah seluas 3,1 hektar Pasar Tekum Kota Bogor.
(Fikri)
