Bogordaily.net – Tim Hukum Aliansi Sukajaya Melawan bersama dua orang Warga Desa Sukajaya menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Bogor. Pemanggilan didasarkan pada aktivitas pegawai PT Prima Mustika Candra (PMC) yang melakukan pengukuran tanah di sekitar Kampung Sinarwangi RT/RW 005/006, Desa Sukajaya, tanpa ada informasi dan transparansi yang memadai untuk diketahui warga. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 3 Oktober 2025.
Kemudian, warga dilaporkan oleh Entong Kukuh yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/821/IV/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar tanggal 14 April 2026 dengan menggunakan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
Pada kesempatan yang sama, Tim Hukum dan Aliansi juga mendesak kepada Kepala Unit III Krimsus Polres Bogor untuk menindaklanjuti peristiwa pengeroyokan dan kekerasan yang dialami oleh warga dan telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1116/VI/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tanggal 17 Juni 2025.
Sehingga, penanganan perkara tidak terkesan parsial dengan mendahulukan kepentingan dari PT PMC. Berdasarkan peristiwa tersebut, dengan ini kami memandang:
Pertama, pelaporan terhadap warga merupakan proses hukum yang mengancam perjuangan lingkungan hidup Warga Desa Sukajaya di wilayah penyanggah kaki Gunung Salak secara turun temurun. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025 menyatakan: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Apa yang selama ini dilakukan oleh Warga Desa Sukajaya dalam melestarikan tanah, lingkungan hidup, dan mengembangkan sosial-budaya secara turun temurun adalah proses perjuangan hak asasi manusia sebagai pembela HAM.
Warga Desa Sukajaya telah merawat tanah dengan cara pengembangan pertanian perkebunan (Jagung, Cabe Ubi Jalar, Labu Siam, Kayu Kamper, Kopi, Pohon Kopi, Kangkung, Bayam, Timun, dll) serta pelestarian lingkungan hidup di wilayah tersebut seperti penanaman pohon pada lereng-lereng perbukitan, melestarikan mata air di sekitar.
Selain itu, warga juga berinisiatif untuk mendorong adanya Peraturan Desa (“Perdes”) terkait perlindungan mata air yang sampai saat ini tidak disahkan oleh Kepala Desa. Dalam pertanian dan perkebunan, Kelompok Tani/KTH Maduhur kerap mendapatkan prestasi dari Pemerintah karena hasil perkebunannya.
Pasal 1 Deklarasi Pembela HAM (Declaration on Human Rights Defenders) menyatakan: “Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional.”
Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan: “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, Lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.”
Kedua, upaya penggusuran dan intimidasi merupakan jalan ‘haram’ perpanjangan SHGB yang akan habis masa berlakunya pada tanggal 10 Maret 2027.
Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”), tanah HGB dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.
Namun, agar dapat ditetapkannya perpanjangan, maka berdasarkan Pasal 37 Ayat (3) dan Ayat (4) PP 18/2021 terlebih dahulu tanah itu akan menjadi tanah negara untuk dipertimbangkan lebih lanjut oleh Menteri terkait kondisi tanah dan masyarakat sekitar, serta kesesuaiannya dengan rencana tata ruang.
Terkait kondisi masyarakat Desa Sukajaya, warga telah lahir, bertempat tinggal, dan meneruskan kehidupan di sana bahkan bahkan sebelum tahun 1960.
Artinya lebih dari 20 tahun warga membangun peradaban. Warga juga tergabung dalam Kelompok Tani/Kelompok Tani Hutan (KTH) Maduhur yang telah mendapatkan pengakuan secara resmi dari Kepala Desa dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
Terkait rencana tata ruang di sekitar Desa Sukajaya, Gubernur Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat tertanggal 13 Desember 2025 yang perlu mempertimbangkan kawasan rawan bencana longsor dan banjir, seperti persawahan dan perkebunan, serta yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti daerah resapan air, daerah konservasi dan kehutanan serta tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2024-2024 (“Perda Kab. Bogor No. 1/2024”), Desa Sukajaya yang merupakan bagian dari Kecamatan Tamansari diperuntukan untuk Jalur Evakuasi Bencana Gempa Bumi, Bencana Gerakan Tanah, Bencana Letusan Gunung Api, dan berdekatan dengan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Selain itu, Kecamatan Tamansari diperuntukan juga untuk Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura, Kawasan Perkebunan dan Kawasan Peternakan.
PT PMC merupakan perusahaan yang bergerak di bidang developer, properti atau perumahan. Adanya pembangunan Tamansari Garden yang dikelola oleh PT PMC diduga menjadi penyebab banjir yang pernah melanda Kecamatan Tamansari.
Hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan kembali bagi Bupati Bogor beserta ajarannya untuk mengevaluasi keberadaan PT PMC yang dapat menghilangkan peruntukan Kecamatan Tamansari sesuai dengan Perda Kab. Bogor No. 1/2024.
Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Perkara ini bukanlah hal baru bagi Warga Desa Sukajaya. Sejak tahun 1960, Warga Desa Sukajaya bersama warga desa lainnya di Kecamatan Tamansari telah melalui berbagai bentuk konflik agraria, baik berhadapan dengan PTP XI, PT PMC, PT SMH, maupun Pemerintah Daerah setempat.
Klaim PT PMC hanya berdasarkan SHGB No. 2/Desa Sukajaya yang terbit sejak tahun 1997 dan akan selesai masa berlakunya pada tanggal 10 Maret 2027.
Namun faktanya, tidak ada proses pengelolaan lebih lanjut sejak terbitnya SHGB. Justru Warga Desa Sukajaya yang telah memelihara tanah tersebut secara turun temurun.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar, secara fisik tanah tersebut sudah dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar, karena tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara oleh PT PMC dua tahun sejak diterbitkannya hak (1997).
Pasal 17 United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas (UNDROP) menegaskan, Negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk melakukan reforma agraria untuk memfasilitasi akses yang luas dan berkeadilan atas tanah dan sumber daya alam lainnya yang diperlukan untuk memastikan bahwa petani dan orang yang bekerja di pedesaan menikmati kondisi kehidupan yang layak, dan untuk membatasi konsentrasi dan kontrol tanah yang berlebihan, dengan memperhitungkan fungsi sosialnya. Petani, orang muda, dan pekerja pedesaan lainnya seharusnya diberi prioritas dalam alokasi lahan publik dan hutan.
Ketiga, kasus ini merupakan ancaman penggusuran paksa terhadap warga. Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) menekankan terlepas dari segala bentuk kepemilikan, penduduk harus memiliki tingkat keamanan kepemilikan yang dapat melindungi mereka dari penyitaan atau penggusuran paksa.
Komite Hak Ekosob mengharuskan negara-negara untuk mengambil tindakan segera (immediate measures) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada orang-orang dan rumah tangga yang saat ini tidak memiliki perlindungan atas kepastian hukum tenurial atas tempat tinggal.
Tidak adanya kepastian hukum tenurial menyebabkan banyak terjadi penggusuran secara paksa (forced eviction).
Penggusuran paksa adalah tindakan pemindahan sementara atau permanen yang bertentangan dengan keinginan sejumlah individu, keluarga, dan/atau komunitas atas tanah-tanah yang mereka kuasai, tanpa adanya ketetapan-ketetapan dan akses hukum yang layak atau perlindungan lainnya.
Komentar Umum PBB Nomor 4 Kovenan Hak Ekosob juga menegaskan suatu hak bagi setiap orang untuk menolak perlakuan yang sewenang-wenang atau tindakan yang melanggar hukum atas privasi, keluarga dan rumah.
Negara juga harus memberikan prioritas pada kelompok-kelompok masyarakat yang kondisi kehidupannya memprihatinkan dengan memberi mereka pertimbangan tertentu.
Kebijakan dan undang-undang tidak dirancang bagi kelompok-kelompok masyarakat yang telah mapan dengan mengorbankan lainnya.
Komentar Umum PBB Nomor 7 Kovenan Hak Ekosob memberikan penegasan bahwasanya penggusuran paksa adalah pelanggaran berat hak asasi manusia.
Pasal 17 UNDROP menegaskan bahwasanya petani atau orang yang tinggal di pedesaan berhak atas kehidupan yang layak, terlindung dari diskriminasi yang berkaitan dengan hak atas tanah dan penggusuran paksa.
Negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk menyediakan pengakuan hukum untuk hak tenurial tanah.
Negara harus menyusun perlindungan melawan pemindahan paksa dalam peraturan perundangan domestik yang konsisten dengan hak asasi manusia internasional.
Penggusuran paksa serta tindakan intimidatif yang menyertainya menjadi ancaman nyata bagi keamanan diri dan kelompok. Negara wajib menjamin perlindungan HAM bagi Warga Desa Sukajaya.
Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Keempat, diskriminasi dalam konflik agraria yang dialami oleh Warga Desa Sukajaya secara jelas merupakan ancaman terhadap produksi pangan. Apabila Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bupati Bogor dan aparat negara lainnya (Babinsa, Bhabinkamtibmas, dsb) cenderung memihak kepada PT PMC untuk terjadinya alih fungsi lahan bagi kawasan komersial permukiman, maka secara jelas negara telah mendukung percepatan ancaman pangan tersebut.
Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyatakan: “Ancaman Produksi Pangan merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kegagalan Produksi Pangan yang disebabkan oleh: […] f. degradasi sumber daya lahan dan air; […] h. alih fungsi penggunaan lahan; dan …”
Berdasarkan pandangan diatas, dengan ini kami mendesak kepada:
1. Presiden Republik Indonesia untuk menjamin perlindungan masyarakat dari konflik agraria dan penggusuran paksa. Serta mendorong secara keras perwujudan reforma agraria sejati yang harus diprioritaskan kepada kesejahteraan umum masyarakat, bukan untuk badan usaha yang bersifat komersial dan privat.
2. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan konflik dengan mewujudkan reforma agraria sejati serta mempertimbangkan sejarah Warga Desa Sukajaya dan para petani di Kecamatan Tamansari lainnya yang telah lama membangun peradaban dan mengoptimalkan sumber daya agraria yang telah memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
3. Bupati Bogor untuk menerima segala pengaduan masyarakat terkait ancaman intimidasi dan potensi penggusuran paksa yang akan dilakukan oleh PT Prima Mustika Candra.
Termasuk tidak menerbitkan perizinan, persetujuan maupun keputusan apapun yang akan melanggengkan adanya penggusuran paksa, alih fungsi lahan, dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup di wilayah sekitar.
Kami mendesak agar tidak ada bentuk ancaman-ancaman tersebut diatas yang ditargetkan kepada Warga Desa Sukajaya.
4. Kapolres Bogor untuk menghentikan perkara pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/821/IV/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar, karena penyelesaian secara pidana bukanlah mekanisme utama yang ditempuh dalam penyelesaian konflik agraria. Perkara ini mengancam hak dan eksistensi Warga Desa Sukajaya sebagai pejuang lingkungan hidup.
Selain itu, kami juga mendesak kepada Kapolres Bogor untuk menindaklanjuti penanganan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1116/VI/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JBR yang telah diadukan oleh warga yang menjadi korban peristiwa pengeroyokan dan kekerasan.
5. Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan mengeluarkan rekomendasi atas konflik agraria yang dialami oleh Warga Desa Sukajaya.(Tim Hukum Aliansi Sukajaya Melawan)
