Bogordaily.net – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bogor yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 di Lippo Plaza Ekalokasari, kuasa hukum Ketua Terpilih KADIN Kota Bogor masa bakti 2025-2030, Maryati Dona Hasanah, melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolresta Bogor Kota.
Surat yang dikirimkan oleh kantor Legacy & Co Law Firm tertanggal 15 Juni 2026 tersebut meminta aparat penegak hukum untuk tidak menerbitkan izin kegiatan Mukota VIII KADIN Kota Bogor.
Permohonan itu didasarkan pada dugaan bahwa penyelenggaraan musyawarah tersebut bertentangan dengan aturan organisasi dan arahan dari KADIN Indonesia.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Maryati Dona Hasanah merupakan Ketua Terpilih KADIN Kota Bogor masa bakti 2025-2030 berdasarkan hasil penyelenggaraan Mukota VIII pada 13 Januari 2025 yang telah memperoleh pengesahan sesuai ketentuan organisasi.
Kuasa hukum Maryati menyebut bahwa rencana penyelenggaraan Mukota VIII pada 18 Juni 2026 dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN serta bertentangan dengan pedoman organisasi terkait penyelenggaraan musyawarah di tingkat kabupaten dan kota.
“Bahwa penyelenggaraan Musyawarah KADIN Kota Bogor ke-VIII tanggal 18 Juni 2026 pada prinsipnya tidak sesuai dengan AD/ART KADIN dan bertentangan dengan peraturan dan/atau pedoman organisasi tentang penyelenggaraan musyawarah KADIN pada tingkat kabupaten dan kota,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya Surat Arahan KADIN Indonesia Nomor Skep:1764/DP/VI/2026 yang disebut memerintahkan penundaan pelaksanaan Mukab KADIN Kabupaten Bandung dan Mukota KADIN Kota Bogor sampai adanya keputusan lebih lanjut atau proses rekonsiliasi dari KADIN Indonesia.
Dalam surat itu disebutkan bahwa panitia pelaksana kegiatan yang dijadwalkan pada 18 Juni 2026 dianggap telah mengabaikan arahan tersebut.
“Panitia Pelaksana Musyawarah KADIN Kota Bogor ke-VIII tanggal 18 Juni 2026 secara jelas dan nyata melawan, bertentangan dan melanggar Surat Arahan dari KADIN Indonesia tingkat pusat terkait penundaan pelaksanaan Mukota,” demikian isi surat tersebut.
Kuasa hukum juga mengklaim bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak penyedia tempat, hingga saat surat dibuat panitia pelaksana belum memiliki izin kegiatan dari Polresta Bogor Kota, Polsek Bogor Timur, Pemerintah Kota Bogor maupun aparat penegak hukum setempat.
Atas dasar itu, mereka meminta Polresta Bogor Kota, Polsek Bogor Timur, Pemerintah Kota Bogor dan aparat keamanan untuk tidak menerbitkan izin kegiatan maupun menyediakan sarana dan prasarana bagi penyelenggaraan Mukota VIII yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026.
“Oleh karenanya, sangat beralasan menurut hukum agar aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum dan menjaga ketertiban dengan tidak memberikan izin kegiatan dan/atau tidak menyediakan sarana dan prasarana kegiatan penyelenggaraan Musyawarah KADIN Kota Bogor ke-VIII,” tulis kuasa hukum.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa apabila kegiatan tetap dilaksanakan, maka aparat diminta melakukan penertiban hingga penghentian kegiatan sampai terdapat keputusan final dari KADIN Indonesia terkait proses rekonsiliasi yang sedang berlangsung.
Catatan Redaksi:Berita ini berdasarkan dokumen surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan kuasa hukum Ketua Terpilih KADIN Kota Bogor.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, keterangan dari panitia penyelenggara Mukota VIII KADIN Kota Bogor maupun pihak KADIN Indonesia masih perlu dimintai konfirmasi lebih lanjut.***
