Bogordaily.net – Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, kembali menerima vonis penjara. Kali ini, pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara setelah ia dinyatakan bersalah dalam perkara suap yang berkaitan dengan praktik jual-beli jabatan.
Putusan terbaru tersebut menambah daftar perkara hukum yang menjerat istri mantan presiden itu. Sebelumnya, Kim juga telah menjalani hukuman dalam kasus lain yang diproses secara terpisah.
Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Ibu Negara, Kim Keon Hee, dalam kasus suap yang berkaitan dengan praktik jual-beli jabatan.
Kim saat ini juga tengah menjalani hukuman dalam perkara gratifikasi yang diadili secara terpisah. Berdasarkan siaran langsung pembacaan putusan.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Kim terbukti menerima barang berharga sebagai imbalan atas bantuannya dalam proses penunjukan suatu jabatan.
Kim yang berusia 53 tahun dinyatakan bersalah menerima “logam mulia bernilai tinggi” sebagai imbalan atas bantuannya dalam penunjukan suatu jabatan.
Hakim menilai barang yang diterima Kim memiliki nilai yang sangat tinggi sehingga menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Dalam putusannya, Pengadilan Korea Selatan menyatakan Kim “tanpa ragu menerima barang-barang berharga yang sulit dimiliki oleh warga biasa sekalipun seumur hidup mereka.”
Vonis terbaru ini menambah hukuman yang sebelumnya telah diterima Kim dalam perkara berbeda. Ia diketahui lebih dulu dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun terkait kasus manipulasi saham dan penyuapan.
Sebelumnya, Kim telah menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus manipulasi saham dan penyuapan.
Dengan tambahan hukuman tujuh tahun dari perkara suap tersebut, total masa hukuman yang kini harus dijalani Kim Keon Hee mencapai 11 tahun penjara.
Dengan vonis terbaru tersebut, Kim Keon Hee kini menghadapi total hukuman 11 tahun penjara.
Kasus yang menjerat Kim Keon Hee menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik Korea Selatan karena melibatkan mantan Ibu Negara dalam dua kasus hukum berbeda yang sama-sama berujung pada hukuman pidana penjara.***
