Bogordaily.net – Kabarnya pemerintah akan menghapus pajak atas sejumlah manfaat yang diterima pekerja, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, hingga tunjangan hari raya (THR). Apakah benar?
Ternyata usulan tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal sebagai bentuk dorongan agar kebijakan perpajakan dinilai lebih berpihak kepada kalangan pekerja.
Said menyatakan dirinya akan menyampaikan langsung usulan itu kepada Menteri Keuangan melalui surat resmi.
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memberikan usulan soal penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, hingga tunjangan hari raya (THR).
“Saya berpendapat sebagai Penasihat Khusus Presiden dan akan meminta bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya. Saya akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden untuk meninjau ulang, sebaiknya pajak untuk jaminan hari tua atau JHT dihapus. Begitu pula pajak untuk pesangon, pajak untuk jaminan pensiun, dan pajak THR itu dihapus,” ucap Said dalam konferensi pers yang digelar secara daring, pada Minggu 28 Juni 2026.
Menurut Said, manfaat seperti JHT maupun pesangon merupakan hak pekerja yang berasal dari hasil kerja dan upah yang telah diperoleh selama bertahun-tahun.
Karena itu, ia menilai kebijakan pemotongan pajak terhadap manfaat tersebut perlu dikaji kembali.
“Itu, kan, ngawur, enggak berpihak pada rakyat kecil. Perusahaan-perusahaan raksasa korporasi dikasih tax amnesty, dikasih tax holiday. Kita setuju untuk dunia usaha juga tidak terpuruk dalam kondisi sekarang, tapi buruh juga dipikirkan dong. Masa orang terima JHT jaminan hari tua 50 juta potong 15 persen?” tambahnya.
Selain JHT, Said juga menyoroti kebijakan perpajakan terhadap pesangon. Ia berpendapat bahwa dana yang diterima pekerja saat mengakhiri hubungan kerja semestinya tidak lagi dikenai pajak karena berasal dari hak yang telah diperoleh selama bekerja.
Said juga menilai prinsip yang sama juga berlaku bagi pesangon. Menurutnya, hak pekerja yang berasal dari upah seharusnya tidak kembali dikenai pajak saat dicairkan.
Sebagai langkah awal, Said menyatakan akan mengusulkan kepada Presiden agar penghapusan pajak dimulai dari pencairan JHT. Setelah itu, usulan serupa diharapkan dapat diperluas mencakup manfaat ketenagakerjaan lainnya seperti pesangon, jaminan pensiun, hingga THR.
Ia bakal mengusulkan kepada Presiden supaya pajak atas pencairan JHT dihapus terlebih dahulu, sebelum kebijakan serupa diperluas ke manfaat ketenagakerjaan lainnya.***
