HomeKabupaten BogorPemkab Bogor Serahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Pemkab Bogor Serahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Selasa 30 Juni 2026

Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi menyampaikan, nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Ia menjelaskan, penyampaian Raperda merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemudian, untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyampaikan Raperda melalui Surat Bupati Bogor Nomor 900.1.1/600/BPKAD tanggal 23 Juni 2026 tentang Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Jaro, Raperda tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI.

Dokumen tersebut, kata dia, memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta lampiran pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam paparannya disampaikan bahwa, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp11,72 triliun atau 95,79 persen dari target sebesar Rp12,24 triliun.

Sementara realisasi belanja dan transfer mencapai Rp11,82 triliun atau 94,67 persen dari anggaran sebesar Rp12,49 triliun.

Selain itu, neraca Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat total aset daerah sebesar Rp32,11 triliun, yang terdiri atas aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, dan properti investasi.

Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan perekonomian daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menegaskan, penyampaian Raperda ini merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Bogor dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Selanjutnya, Raperda akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Bogor sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa, laporan keuangan yang menjadi dasar penyusunan Raperda telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang diserahkan pada 10 Juni 2026.

Capaian tersebut merupakan Opini WTP kedelapan bagi Pemerintah Kabupaten Bogor dan WTP kedua pada masa kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi.

Tak lupa, Jaro Ade menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah serta DPRD Kabupaten Bogor atas sinergi yang telah terjalin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, atas raihan WTP menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bogor.

(Albin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here