Bogordaily.net – Polisi telah menahan pemilik anjing pemburu yang menewaskan seorang bocah di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, pada Senin 8 Juni 2026.
Adapun, saat ini pemilik anjing tersebut yakni (Y) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menjelaskan bahwa, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu 7 Juni 2026 kemarin sekitar pukul 12.00 WIB.
Awalnya, Polsek Jasinga mendapat laporan bahwa, ditemukan adanya mayat anak laki-laki di sekitaran di sekitaran kawasan hutan tepatnya di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Setelah ditelusuri bahwa, anak laki-laki tersebut meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh anjing berburu.
“Dari situ Polsek mengamankan beberapa orang yang berburu dan juga beberapa ekor anjing di sana,” kata AKP Silfi kepada wartawan, Senin 8 Juni 2026.
Kemudian, dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, Polisi telah menetapkan kepada satu orang yang merupakan pemilik anjing (N) yang menggigit korban tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga, dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas darah menggigit korban tersebut,” jelasnya.
Kemudian, di lokasi Polisi menemukan beberapa anjing dan salah satu anjing milik pelaku terlihat ada darah bekas gigitan.
“Waktu itu ada beberapa anjing, namun yang bisa diidentifikasi waktu itu adalah anjing si terduga pelaku ini,” ujar Silfi.
Adapun, kata Silfi, anjing yang menyerang bocah tersebut berjumlah sebanyak 4 ekor dengan beberapa nomor tertera di badan.
“Informasi di lapangan itu berdasarkan keterangan saksi itu ada sekitar empat ekor, empat ekor anjing, dan memang setiap anjing itu kan yang pemilik perburunya ada nomor,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka kini berhasil diamankan di Polres Bogor dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
“Pasalnya kami kenakan Pasal 474 ayat 3 dan atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, KUH Pidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun penjara,” ungkap Silfi.(Albin)
