Bogordaily.net – Roy Suryo dan Dokter Tifa akhirnya sampai pada babak baru perkara yang menyeret keduanya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Namun, Senin sore 22 Juni 2026, pintu tahanan tidak dibuka untuk mereka.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memilih jalan berbeda. Tidak ada penahanan. Tidak ada pemindahan ke rumah tahanan. Yang ada justru pertimbangan hukum dan jaminan dari keluarga.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan dalam proses tahap II.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan mekanisme hukum yang berlaku memungkinkan jaksa untuk tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Pertimbangan itu muncul setelah jaksa menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Dalam pandangan tim jaksa penuntut umum, keluarga yang bertindak sebagai penjamin dinilai siap menanggung konsekuensi apabila para tersangka tidak memenuhi panggilan persidangan.
Selain itu, terdapat surat pernyataan dari kedua tersangka yang menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Keputusan tersebut membuat Roy Suryo dan Dokter Tifa dapat menjalani proses hukum tanpa harus mendekam di balik jeruji tahanan.
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya Jumat (19/6), keduanya sempat diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penjemputan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar dan para tersangka hadir sesuai ketentuan.
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dari hasil pemeriksaan, tim dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Kini, perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa memasuki tahapan berikutnya. Sorotan publik belum mereda. Persidangan akan menjadi panggung selanjutnya. Di sanalah seluruh dalil, bukti, dan argumentasi hukum akan diuji secara terbuka.***
