HomeBeritaTak Pilih Sekolah Rekomendasi? Calon Murid KETM Desil 1 Harus Isi Formulir...

Tak Pilih Sekolah Rekomendasi? Calon Murid KETM Desil 1 Harus Isi Formulir Penolakan dan Unggah Surat Bermaterai

Bogordaily.net – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengingatkan para Calon Murid Baru (CMB) yang terdaftar dalam kategori Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) Desil 1 untuk memperhatikan ketentuan pemilihan sekolah pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Dalam mekanisme yang diterapkan, sistem akan secara otomatis memberikan rekomendasi satuan pendidikan kepada CMB yang masuk kategori tersebut. Rekomendasi ini diberikan sebagai bagian dari upaya memastikan peserta didik memperoleh akses pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, apabila calon murid bersama orang tua atau wali memutuskan untuk tidak memilih sekolah yang direkomendasikan sistem, terdapat prosedur yang wajib dipenuhi sebelum dapat melanjutkan proses pemilihan sekolah lainnya.

CMB, orang tua, atau wali diwajibkan mengisi formulir pendataan sebagai bentuk pernyataan penolakan terhadap sekolah rekomendasi yang telah diberikan oleh sistem.

Pengisian formulir dapat dilakukan secara daring melalui tautan berikut: https://forms.gle/uwjpk4bKEGT1Qv7c8

Selain mengisi formulir pendataan, peserta juga diwajibkan mengunggah surat pernyataan penolakan rekomendasi sekolah yang telah diisi secara lengkap, ditandatangani, serta dibubuhi materai Rp10.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh formulir dan dokumen pendukung diterima oleh sistem, Tim IT SPMB akan melakukan proses penandaan data pada akun peserta. Proses tersebut dilakukan secara berkala dengan interval minimal setiap satu jam, tergantung pada kondisi dan jumlah data yang masuk.

Usai proses verifikasi dan penandaan data selesai dilakukan, akses pada akun Calon Murid Baru akan kembali dibuka sehingga peserta dapat memilih sekolah, jurusan, maupun jalur pendaftaran lain sesuai dengan kebutuhannya.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh calon peserta didik beserta orang tua atau wali untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi diisi dengan lengkap dan benar agar proses pendaftaran tidak mengalami kendala.

Selain itu, peserta juga disarankan untuk rutin memantau perkembangan informasi melalui akun PCMB/SPMB masing-masing guna mengetahui status proses yang sedang berlangsung.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, calon murid dapat menghubungi layanan informasi SPMB atau mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) sesuai wilayah masing-masing untuk mendapatkan pendampingan dan penjelasan terkait proses pendaftaran.(*)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here