Bogordaily.net – Media sosial kembali diramaikan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan aksi nekat seorang pengendara sepeda motor melintas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Aksi tersebut menuai perhatian publik karena dinilai sangat membahayakan keselamatan, baik bagi pengendara motor maupun pengguna jalan tol lainnya.
Video yang viral di berbagai platform media sosial itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok @saepudin_.12. Dalam rekaman tersebut tampak seorang wanita mengendarai sepeda motor di lajur kiri jalan tol dengan arah menuju Cikampek.
Berdasarkan informasi awal yang beredar, pengendara diduga berhasil memasuki jalan tol melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur sebelum akhirnya melaju cukup jauh di dalam ruas tol.
“Tol Karawang arah Cikampek,” tulis keterangan dalam unggahan yang beredar di media sosial.
Aksi tersebut sontak mengundang beragam komentar dari warganet. Sebagian besar menyayangkan tindakan pengendara karena berpotensi membahayakan diri sendiri sekaligus pengguna jalan lainnya yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Tidak sedikit pula yang mempertanyakan bagaimana sepeda motor tersebut bisa lolos hingga masuk ke kawasan jalan tol yang sejatinya memiliki akses terbatas bagi kendaraan tertentu.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai kronologi lengkap peristiwa tersebut. Identitas pengendara maupun alasan yang bersangkutan memasuki ruas tol juga masih belum diketahui.
Pihak berwenang masih melakukan penelusuran untuk memastikan bagaimana pengendara motor itu dapat melewati area gerbang tol serta menelusuri motif di balik aksi tersebut.
Sebagai informasi, jalan tol di Indonesia hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat (1) tentang Jalan Tol.
Karena itu, pengendara sepeda motor dilarang memasuki jalan tol, kecuali pada ruas tertentu yang memang secara khusus menyediakan jalur bagi kendaraan roda dua. Larangan tersebut diterapkan demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.***
