Bogordaily.net – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,1 mengguncang Prefektur Kumamoto, Jepang, pada Selasa 28 Juli 2026 sore waktu setempat. Guncangan kuat tersebut mendorong Badan Meteorologi Jepang atau Japan Meteorological Agency (JMA) mengeluarkan peringatan tsunami bagi sejumlah wilayah pesisir.
Berdasarkan data JMA, gempa terjadi pada pukul 16.27 waktu setempat dan dirasakan cukup kuat di sejumlah wilayah sekitar pusat gempa.
Sementara itu, United States Geological Survey (USGS) melaporkan episentrum gempa berada di darat, sekitar 4 kilometer di sebelah tenggara Kota Uki, Prefektur Kumamoto.
Gempa tersebut tergolong gempa dangkal dengan kedalaman sekitar 10 kilometer. Kondisi ini membuat guncangan di permukaan bumi berpotensi terasa lebih kuat, terutama di wilayah yang berada dekat dengan pusat gempa.
Parameter Gempa
Berikut rincian gempa berdasarkan data awal:
- Magnitudo: 7,1
- Waktu kejadian: Selasa, 28 Juli 2026 pukul 16.27 waktu setempat
- Lokasi: 4 kilometer tenggara Uki, Prefektur Kumamoto, Jepang
- Kedalaman: 10 kilometer
- JMA Keluarkan Peringatan Tsunami
Sebagai langkah antisipasi, JMA segera menerbitkan tsunami advisory atau peringatan tsunami untuk kawasan pesisir yang menghadap:
- Teluk Ariake
- Laut Yatsushiro
Masyarakat yang berada di wilayah pesisir diminta segera menjauhi pantai dan menuju lokasi yang lebih tinggi hingga pemerintah menyatakan situasi benar-benar aman.
Pihak berwenang juga mengingatkan warga agar tidak mendekati bibir pantai maupun muara sungai karena gelombang tsunami dapat datang lebih dari satu kali.
Berpotensi Terjadi Gempa Susulan
Selain ancaman tsunami, gempa dengan magnitudo di atas 7,0 dan kedalaman dangkal juga berpotensi diikuti gempa susulan (aftershocks) dalam beberapa jam hingga beberapa hari ke depan.
Otoritas Jepang terus memantau perkembangan aktivitas seismik serta melakukan pendataan terhadap kemungkinan kerusakan bangunan, infrastruktur, maupun dampak lain akibat gempa tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada laporan resmi mengenai jumlah korban jiwa maupun tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Proses pendataan masih dilakukan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait di wilayah terdampak.***
