Bogordaily.net – Jakarta bukan hanya kota tempat perkara korupsi disidangkan. Ia juga menjadi tempat terbukanya satu demi satu lapisan cerita tentang bagaimana uang mengalir mengikuti jabatan.
Kali ini, sorotan mengarah kepada Budiman Bayu Prasojo. Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan itu duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwanya menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7,7 miliar dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.
Bukan hanya rupiah. Dakwaan juga mencatat penerimaan dalam dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, hingga ringgit Malaysia.
Menurut jaksa, seluruh pemberian itu berkaitan dengan jabatan dan kewenangan Budiman sebagai pejabat intelijen di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Blueray Cargo Disebut Menjadi Salah Satu Pemberi
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap Budiman menerima gratifikasi senilai Rp525 juta dari perusahaan Blueray Cargo.
Pemberian tersebut disebut berasal dari bos Blueray Cargo, John Field, bersama dua bawahannya, Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri. Keduanya sebelumnya telah diproses hukum dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa menjelaskan, peristiwa itu berawal dari pertemuan pada Juli 2025 antara pihak Blueray Cargo dan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Pertemuan tersebut membahas aktivitas usaha perusahaan yang saat itu sedang menjadi perhatian berbagai pihak.
Dalam dakwaan disebutkan, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, meminta agar Blueray Cargo “dibantu”.
Setelah pertemuan itu, Budiman diduga menerima uang sebanyak tujuh kali sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Setiap penyerahan bernilai Rp75 juta dalam mata uang dolar Singapura, sehingga total mencapai Rp525 juta.
Jaksa menyebut uang tersebut diterima melalui Orlando Hamonangan, pejabat Bea Cukai yang lebih dahulu didakwa dalam perkara yang sama.
Uang dari Pengusaha Rokok
Dakwaan juga memuat dugaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok.
Periode penerimaan berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2026 dengan nilai keseluruhan sekitar Rp565 juta.
Para pemberi yang disebut dalam dakwaan antara lain Martinus, Jonis, Marwan, Huda, Johan, Muhammad Suryo, Akim, dan Wahab.
Nominal pemberian bervariasi, mulai Rp25 juta hingga Rp200 juta, termasuk sebagian dalam bentuk dolar Singapura.
Gratifikasi dari Berbagai Pihak
Bagian terbesar dalam dakwaan justru berasal dari pihak-pihak lain yang disebut memiliki kepentingan terhadap aktivitas kepabeanan.
Jaksa menyatakan Budiman menerima gratifikasi sebesar Rp4,7 miliar, ditambah US$10.000, S$119.755, HK$4.700, serta RM8.100.
Seluruh penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan jabatan dan kewenangan terdakwa selama menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai.
Dijerat UU Tipikor
Atas dakwaan tersebut, Budiman Bayu Prasojo didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan dari jaksa KPK yang akan diuji melalui proses persidangan. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah dakwaan tersebut terbukti menurut hukum atau tidak.***
