HomeKabupaten BogorJika Terbukti Masih Ada di Kabupaten Bogor, Pemkab Bakal Bubarkan Komunitas...

Jika Terbukti Masih Ada di Kabupaten Bogor, Pemkab Bakal Bubarkan Komunitas LGBT

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal membubarkan komunitas Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) jika terbukti masih ada di wilayah Kabupaten Bogor.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid mengungkapkan bahwa, LGBT merupakan perilaku menyimpang yang dilarang oleh agama hingga negara.

“LGBT sendiri hal yang dilarang oleh mana pun baik oleh agama loh, maupun oleh negara, yang namanya LGBT memang yang dilarang tadi,” kata Cecep Iman kepada wartawan, Rabu 29 Juli 2026.

Oleh karena itu, kata dia, jika ada aktivitas tersebut di wilayah Kabupaten Bogor, maka pihaknya tak segan untuk segera menindak dan membubarkan komunitas tersebut.

“Jadi kalau ditemukan, ya mungkin kami akan melakukan langkah guna, satu, mencegah, dua, ya bubarkan, kalau ada di Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Kemudian, Cecep tak menampik bahwa, komunitas LGBT sering terjadi dimana saja baik tempat olahraga, tempat hiburan hingga kawasan villa.

“Konon katanya di tempat-tempat olahraga, pantesan gitu ya. Katanya. Tapi tidak menutup, tidak menutup kemungkinan juga di tempat-tempat ya rekreasi dan seterusnya,” ujar Cecep.

“Sebetulnya di mana saja bisa terjadi, Pak. Tergantung mereka yang sudah masuk dalam komunitas LGBT itu. Ketika janji di satu tempat, jadilah, mau di villa, mau di kolam renang, mau di tempat-tempat yang memang sudah ditentukan oleh mereka ya pasti terjadi,” tambahnya.

Sementara itu, pihaknya mengaku masih sulit untuk mencegah serta mendeteksi keberadaan komunitas LGBT hingga saat ini.

“PR kita dalam rangka mendeteksi, mencegah, atau mengenali LGBT ini siapa aja kan sulit,” ungkap dia.***

Albin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here