Bogordaily.net – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih mendalami adanya tersangka lain dalam kasus korupsi proyek RSUD Bogor Utara.
Sebelumnya diketahui, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan ASN aktif Pemkab Bogor (BAP) sebagai tersangka kasus korupsi RSUD Bogor Utara, pada Senin 20 Juli 2026.
Plh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah menyampaikan bahwa, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain BAP.
“Kalau dari pengembangan penyidikan, ada kemungkinan tersangka lain, bisa saja,” kata Rinaldy, Selasa 21 Juli 2026.
Menurut Renaldi, pihaknya saat ini masih memeriksa sejumlah saksi dan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Ya, tidak menutup kemungkinan. Pemeriksaan masih terus dilakukan dan didalami, kemudian dikembangkan. Nanti apakah bisa bertambah, itu dalam penyidikan selanjutnya,” jelasnya.
“Untuk saksi-saksi memang sudah kami panggil dan sudah banyak memberikan keterangan,” tambah Renaldi.
Kemudian, terkait aliran dana dari kluang hasil korupsi tersebut saat ini masih dalam pendalaman dan akan disampaikan pada saat perkembangan nantinya.
“Nanti untuk perkembangan, apakah tersangka BAP ini akan memberikan keterangan selanjutnya dan siapa-siapa (yang terlibat), itu masih dalam pendalaman,” ujar Renaldi
Adapun, tersangka yang telah ditahan yakni BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif Pemkab Bogor.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” tuturnya.
Menurutnya, BAP saat ini ditahan selama 20 hari di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong. Adapun, perbuatan tersangka berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara.
“Terhadap tersangka BAP dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, di Lapas Pondok Rajeg,” jelasnya.
Rinaldy mengatakan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88 sebagaimana dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
Sementara itu, tersangka diduga telah melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sebagai informasi, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: PRINT-04.G/M.2.18/Fd.2/02/2026 tanggal 20 Februari 2026 terkait pelaksanaan pekerjaan Pembangunan RSUD Bogor Utara Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp93.445.975.291.
(Albin)
