Bogordaily.net – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menerima langsung aspirasi dari massa aksi Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis 2 Juli 2026.
Sugeng menyatakan bahwa dirinya ditugaskan resmi oleh Ketua DPRD Kota Bogor untuk menyerap dan menindaklanjuti tuntutan yang dibawa oleh para mahasiswa tersebut.
Dalam audiensi tersebut, Sugeng menilai bahwa tuntutan mahasiswa mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset daerah berupa mobil dinas oleh pihak sipil atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki landasan kritis yang sangat mendasar.
Pria yang akrab disapa STS ini menyoroti adanya indikasi hubungan yang tidak wajar antara oknum birokrat dengan ormas tertentu demi kepentingan pribadi atau golongan.
”Tindakan penyalahgunaan kewenangan terkait mobil mahal itu sangat mendasar. Kelihatannya sederhana, tapi di sana ada hubungan yang intens. Tugas LSM atau ormas itu sebetulnya memberdayakan masyarakat, bukan mengambil keuntungan dari posisinya demi kepentingan pribadi dengan menggunakan sumber daya pemerintah. Kalaupun ada hubungan kerja sama, harus jelas dasarnya apa. Ini menyangkut soal tata kelola, atau jangan-jangan pemerintah takut dengan LSM,” ujar Sugeng saat memberikan keterangan pasca-audiensi.
Sugeng menyayangkan jika ada praktik di mana instansi pemerintah justru takluk pada tekanan ormas atau LSM tertentu karena sering digoyang isu negatif.
Padahal, penggunaan fasilitas negara harus didasarkan pada aturan hukum dan kemaslahatan publik yang transparan agar tidak menjadi bola salju penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.
Terkait dengan dua isu krusial lainnya yang dibawa oleh mahasiswa, yaitu mengenai sengkarut pengondisian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta dugaan praktik gratifikasi, Sugeng meminta FMR Bogor Raya untuk segera menyerahkan data pendukung yang lebih konkret, valid, dan mendetail guna memudahkan proses tindak lanjut secara hukum.
”Mengenai masalah pokir dan dugaan gratifikasi, saya secara pribadi belum terlalu paham data detailnya. Karena itu, saya meminta kepada rekan-rekan mahasiswa untuk memberikan data yang lebih rinci, kalau perlu tunjuk hidung dengan fakta di lapangan. Saya tidak pernah khawatir untuk membuka dan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib jika memang terbukti ada tindakan melanggar hukum,” tegasnya.
Selain isu aset dan pokir, Sugeng juga menanggapi keluhan seputar permasalahan transportasi publik, khususnya angkutan kota (angkot) dan operasional Biskita yang dinilai masih menjadi persoalan laten di Kota Bogor.
Menurut data lain yang diperolehnya, terdapat indikasi bahwa limpahan keuntungan dari sistem transportasi saat ini justru lebih banyak dinikmati oleh pihak ketiga atau perusahaan swasta, bukan oleh para sopir, pengusaha angkot lokal, maupun masyarakat luas.
”Prinsip saya sebagai wakil rakyat, kebijakan pemerintah yang pertama kali harus berdampak positif itu untuk masyarakat, pengusaha angkot, dan sopir angkot, bukan kepada pihak lain. Sebagai wakil rakyat, saya tidak pernah khawatir untuk berbeda pendapat dengan pemerintah demi membela kepentingan publik. Namun kembali lagi, kami butuh pendalaman lebih lanjut, karena tanpa data yang kuat tentu sulit untuk ditindaklanjuti,” tambah Sugeng.
Menutup keterangannya, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor ini memastikan bahwa pihak legislatif tidak akan tinggal diam atas laporan-laporan tersebut.
DPRD berencana akan segera memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM/BKD) serta berkoordinasi dengan Ketua DPRD untuk mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor guna melakukan klarifikasi menyeluruh demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tekanan pihak luar.
(Muhammad Irfan Ramadan)
