HomeEkonomiMK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Bogordaily.net – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh terus menjadi bagian dari anggaran pendidikan dan wajib dipisahkan paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis 30 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026 dan tidak dapat diterapkan secara berkelanjutan pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

“Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dengan putusan tersebut, pemerintah diberikan masa transisi selama maksimal dua tahun untuk menyesuaikan struktur penganggaran. Artinya, mulai APBN setelah tahun 2026, pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan, paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah permohonan uji materi yang diajukan berbagai pihak yang menilai pengalokasian dana MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengurangi alokasi untuk kebutuhan pendidikan lainnya.

Salah satu perkara yang dikabulkan sebagian adalah Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Sa’ed, seorang mahasiswa. Dalam permohonannya, ia mengaku merasakan dampak keterbatasan fasilitas pendidikan yang dinilai berkaitan dengan penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis.

Selain itu, Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan juga mengajukan uji materi terhadap ketentuan tersebut.

Permohonan serupa juga datang dari Reza Sudrajat, seorang guru honorer di salah satu SMP negeri di Karawang, Jawa Barat, melalui perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Reza menilai pengalokasian anggaran MBG ke dalam pos pendidikan berpotensi mengurangi anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Sementara itu, dosen bernama Felix Rega melalui Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 turut mempersoalkan kebijakan tersebut. Ia menilai kesejahteraan tenaga pendidik masih memerlukan perhatian lebih besar, sehingga penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program MBG dinilai kurang tepat.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan anggaran negara. Pemerintah tetap dapat menggunakan skema yang berlaku pada APBN 2026, namun diwajibkan melakukan penyesuaian pada tahun-tahun berikutnya agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis berdiri sebagai pos tersendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here