Bogordaily.net – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 Juni 2026.
Putusan tersebut sekaligus menutup permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diajukan oleh empat mahasiswa. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Ketua MK menyampaikan bahwa Mahkamah memutuskan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.
Melalui pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tetap berlandaskan prinsip-prinsip pemilu yang berlaku secara umum. Pelaksanaannya juga tetap memperhatikan daerah-daerah yang memiliki status kekhususan maupun keistimewaan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Dalam putusan tersebut, MK menilai para pemohon belum mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat nyata ataupun potensi kerugian yang masih berada dalam batas penalaran hukum yang dapat diterima.
Oleh karena itu, Mahkamah menyimpulkan permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
Pertimbangan tersebut juga mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan pengujian norma, di antaranya Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, serta 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan pengujian undang-undang itu diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta Mahkamah menafsirkan kembali frasa “secara langsung dan demokratis” yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pilkada.
Dalam permohonannya, para pemohon menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir kembali berkembang wacana mengenai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, yakni dari sistem pemilihan langsung oleh masyarakat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut para pemohon, munculnya kembali wacana tersebut berpotensi mengurangi implementasi prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pelaksanaan pilkada secara langsung. Mereka menilai mekanisme tersebut merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah.
Selain itu, para pemohon juga beranggapan bahwa rumusan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pilkada masih membuka ruang penafsiran yang berbeda.
Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah tanpa didahului perubahan terhadap ketentuan konstitusi.
Atas dasar itu, mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap norma yang diuji agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
Menurut para pemohon, sistem pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu hasil penting dari reformasi yang memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi sekaligus menjadi pembaruan atas mekanisme pemilihan melalui DPRD.
Melalui putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tersebut, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa permohonan pengujian norma yang diajukan para pemohon tidak mengubah sistem pelaksanaan pilkada yang saat ini masih berlaku di Indonesia.***
