Bogordaily.net – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga acuan baru untuk komoditas ayam pedaging hidup (live bird) dan telur ayam ras di tingkat peternak. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 15 Juli 2026 sebagai langkah menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi keberlangsungan usaha peternak.
Berdasarkan ketetapan tersebut, harga acuan ayam pedaging hidup ditetapkan sebesar Rp19.500 per kilogram, sedangkan harga acuan telur ayam ras dipatok Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak.
Penetapan harga ini dilakukan di tengah turunnya harga jual ayam dan telur dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut membuat banyak peternak menjual hasil produksinya di bawah biaya pokok produksi (BPP), sehingga dikhawatirkan mengganggu keberlangsungan usaha, khususnya peternak skala rakyat.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan pemerintah berupaya menghadirkan keseimbangan antara kepentingan peternak sebagai produsen dan masyarakat sebagai konsumen.
Menurutnya, harga yang terlalu rendah akan merugikan peternak, sementara harga yang terlalu tinggi juga akan membebani daya beli masyarakat.
“Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan. Karena itu harga ayam maupun telur tidak boleh terlalu mahal, tetapi juga tidak boleh terlalu murah,” ujar Sudaryono dalam keterangan resmi, Senin 6 Juli 2026.
Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rembuk perunggasan yang diselenggarakan oleh Himpunan Kerukunan Tani Indonesia bersama Kementerian Pertanian. Pertemuan itu turut melibatkan berbagai asosiasi peternak, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan di sektor perunggasan.
Forum tersebut digelar sebagai respons atas anjloknya harga ayam pedaging hidup dan telur ayam ras di tingkat peternak dalam beberapa pekan terakhir. Penurunan harga dinilai telah menekan pendapatan peternak dan berpotensi mengganggu produksi apabila tidak segera ditangani.
Melalui penetapan harga acuan ini, pemerintah berharap harga jual di tingkat peternak dapat kembali stabil sehingga pelaku usaha memperoleh keuntungan yang layak.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga ketersediaan pasokan agar harga pangan di tingkat konsumen tetap terkendali.
Sudaryono menegaskan pemerintah tidak akan berhenti pada penetapan harga semata. Kementerian Pertanian bersama HKTI, asosiasi peternak, dan pelaku usaha akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan sesuai kesepakatan.
“Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Dengan kebijakan yang mulai berlaku pada pertengahan Juli 2026 ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan yang mampu menjaga keberlanjutan usaha peternak sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh ayam dan telur dengan harga yang wajar.***
