Bogordaily.net-Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menggelar operasi gabungan penertiban angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia operasional maupun tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Operasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama unsur TNI, Polri, dan instansi terkait itu berlangsung di Jalan Ir. H. Juanda, tepatnya di depan Kantor KPPN, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa 14 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring puluhan angkot dari berbagai trayek yang masih beroperasi meski telah melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang pembatasan usia operasional angkutan umum.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam meningkatkan keselamatan transportasi umum sekaligus mempercepat program peremajaan armada angkot.
“Operasi pagi hari ini merupakan operasi gabungan bersama instansi terkait dari Polresta Bogor Kota dan Garnisun Bogor,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan di lapangan terdapat 21 kendaraan angkutan kota yang rata-rata diproduksi pada tahun 2000 hingga 2002. Seluruhnya dilakukan penyitaan surat-surat kendaraan.
Dari 21 angkot yang terjaring, sebanyak 10 unit langsung dikandangkan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor karena tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang sah, seperti STNK, izin trayek, maupun kartu uji KIR. Sementara kendaraan lainnya dikenai sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan.
Angkot yang ditindak berasal dari sejumlah trayek, di antaranya trayek 02 Sukasari–Bubulak, trayek 08, trayek 06, hingga trayek 01 Cipinang Gading–Merdeka.
Dishub juga menemukan sejumlah kendaraan yang sebelumnya pernah terjaring razia namun masih kembali beroperasi di jalan.
“Terhadap kendaraan yang membandel tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengandangan,” tutup Dody.***
Muhammad Irfan Ramadan
