Bogordaily.net – Polisi menindaklanjuti terkait vidio viral penindakan pengendara motor yang meminta damai di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu 5 Juli 2026.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Afif Widhi Ananto mengatakan bahwa, pengendara yang videonya beredar di media sosial dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan.
Adapun, kendaraan tersebut menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, video yang beredar hanya memperlihatkan sebagian percakapan antara petugas dan pengendara.
Sementara berdasarkan rekaman yang dimiliki petugas, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sesuai prosedur.
Dalam proses pemeriksaan, petugas juga meminta pengendara menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal tersebut dilakukan karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditunjukkan diketahui telah habis masa berlakunya.
Sehingga petugas perlu memastikan kesesuaian identitas dan legalitas kendaraan dengan dokumen kepemilikan.
“Permintaan BPKB dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan identitas dan dokumen kepemilikannya, mengingat STNK yang ditunjukkan sudah tidak berlaku,” kata AKP Afif, Senin 6 Juli 2026.
Kemudian, setelah dilakukan pengecekan dan dipastikan data kendaraan sesuai, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan dengan menerbitkan surat tilang dan menyita SIM pengendara sebagai barang bukti tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau, masyarakat untuk menggunakan TNKB sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan serta memastikan kelengkapan dan masa berlaku dokumen kendaraan.
“Masyarakat diharapkan pula bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dengan melihat peristiwa secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ungkap dia.
(Albin)
