Bogordaily.net – Misteri penemuan seorang bayi laki-laki di toilet wanita Gerbong Eksekutif Kereta Api Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Kurang dari satu pekan sejak bayi tersebut ditemukan, Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut.
Yang mengejutkan, kedua pelaku ternyata merupakan ayah dan ibu kandung sang bayi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar Polresta Surakarta pada Jumat, 10 Juli 2026. Polisi menyebut proses penyelidikan dilakukan secara intensif sejak laporan pertama diterima hingga akhirnya identitas para pelaku berhasil diketahui.
Wakapolresta Surakarta Kombes Pol. Sigit mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan mereka.
“Sejak menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa para saksi hingga melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil diungkap dan kedua tersangka dapat diamankan. Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap mengutamakan keselamatan serta hak-hak bayi sebagai korban,” paparnya.
Berawal dari Penemuan Bayi di Toilet Kereta
Kasus ini bermula pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 07.20 WIB ketika petugas kesehatan di Stasiun Solo Balapan melaporkan adanya penemuan bayi laki-laki di dalam toilet wanita Gerbong Eksekutif KA Sancaka yang melayani rute Yogyakarta menuju Surabaya.
Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim bersama Unit Identifikasi Polresta Surakarta langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain mengamankan area, petugas juga mengevakuasi bayi serta mengumpulkan berbagai barang yang diduga ditinggalkan pelaku.
Saat ditemukan, kondisi bayi diperkirakan baru berusia sekitar empat hari. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan dan segera mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Surakarta.
Setelah menjalani perawatan intensif, bayi tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat. Bayi itu kemudian diberi nama Bayu Nawasena Bhayangkara oleh Wakil Wali Kota Surakarta sebagai simbol harapan baru bagi masa depannya.
CCTV dan Keterangan Saksi Jadi Kunci Pengungkapan
Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV), memeriksa sejumlah saksi, hingga menelusuri seluruh rangkaian perjalanan kereta.
Dari hasil penyelidikan tersebut, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam pembuangan bayi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HDP (31), warga Kabupaten Banyumas, dan NIZ (25), warga Tegal Timur.
Setelah identitas keduanya dipastikan, polisi bergerak melakukan penangkapan sehingga kasus yang sempat menjadi perhatian publik itu akhirnya berhasil diungkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa kedua tersangka memiliki hubungan asmara meski tidak terikat dalam pernikahan.
Hubungan tersebut menyebabkan NIZ hamil. Pada 1 Juli 2026, NIZ melahirkan seorang bayi laki-laki seorang diri di rumahnya.
Sehari setelah melahirkan, NIZ berangkat menuju Yogyakarta untuk menemui HDP. Keduanya kemudian menginap di sebuah hotel dan mulai membahas bagaimana nasib bayi tersebut.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pasangan tersebut sebenarnya sempat berupaya menitipkan bayi ke sebuah panti asuhan di wilayah Yogyakarta pada Jumat, 3 Juli 2026.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena pihak panti memiliki prosedur administrasi yang harus dipenuhi sebelum menerima seorang bayi.
Karena gagal, keduanya kemudian memutuskan mencari tempat lain untuk meninggalkan bayi dengan harapan ada orang yang menemukannya.
Setelah menyusun rencana, kedua tersangka memulai perjalanan menggunakan kendaraan sewa daring menuju Stasiun Lempuyangan.
Mereka kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan kereta lokal menuju Klaten dan berpindah menggunakan KRL hingga kembali lagi ke Stasiun Yogyakarta.
Awalnya, pasangan tersebut berniat meninggalkan bayi di area musala stasiun.
Namun karena situasi dinilai tidak memungkinkan, rencana tersebut kembali dibatalkan.
Saat berada di dalam rangkaian Gerbong Eksekutif KA Sancaka tujuan Surabaya, HDP kemudian mengusulkan agar bayi ditinggalkan di dalam kereta.
Usulan tersebut disetujui oleh NIZ. NIZ kemudian masuk ke toilet wanita sambil membawa bayi dan meninggalkannya di dalam ruangan tersebut, sedangkan HDP menunggu di pintu gerbong.
Setelah memastikan bayi ditinggalkan, keduanya keluar dari kereta dan melanjutkan perjalanan menuju Terminal Jombor sebelum berangkat ke Tegal.
Polisi Sita Berbagai Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa gendongan bayi berwarna biru, susu formula, pakaian bayi, popok, minyak telon, waslap, tisu basah, tisu kering, hingga pakaian yang dikenakan kedua tersangka saat kejadian.
Selain itu, penyidik juga menyita tas ransel, topi, kerudung, sepatu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa motif utama pembuangan bayi diduga karena korban merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.
Tersangka perempuan mengaku mengalami penolakan dari keluarganya setelah diketahui melahirkan bayi tersebut.
Sementara itu, tersangka laki-laki diketahui telah memiliki istri dan dua orang anak sehingga merasa tidak mampu bertanggung jawab untuk membesarkan bayi hasil hubungan tersebut.
Kondisi tersebut diduga mendorong keduanya mengambil keputusan untuk meninggalkan bayi di tempat umum dengan harapan ditemukan orang lain.
Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 430 KUHP juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Khusus terhadap ibu kandung yang membuang bayinya, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 430 KUHP dengan ancaman pidana sebesar setengah dari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 429 ayat (1) KUHP.
Menutup keterangannya, Wakapolresta Surakarta mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalan yang melanggar hukum ketika menghadapi persoalan keluarga maupun masalah sosial.
“Apabila menghadapi kesulitan dalam merawat anak atau persoalan lainnya, manfaatkan layanan pemerintah, dinas sosial, tenaga kesehatan maupun aparat terkait. Jangan sampai memilih jalan yang membahayakan keselamatan anak.
Polresta Surakarta akan menindak tegas setiap tindak pidana terhadap anak, sekaligus memastikan setiap anak memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” pungkasnya.
