HomeKabupaten BogorPolisi Ungkap Modus Dugaan Pencabulan di Ponpes Tajurhalang, Pimpinan Pesantren Resmi Ditahan

Polisi Ungkap Modus Dugaan Pencabulan di Ponpes Tajurhalang, Pimpinan Pesantren Resmi Ditahan

Bogordaily.net – Kepolisian menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Aimmatul Arba’ah di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Nurmansyah Abdullah alias Buya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

Penyidik menduga pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan modus pengobatan bekam terhadap korban.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para korban serta saksi. Saat ini, Nurmansyah telah ditahan di Mapolsek Bojonggede untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut mencuat setelah aparat kepolisian melakukan penjemputan terhadap Nurmansyah pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di Pondok Putra Pesantren Al-Aimmatul Arba’ah, Kampung Nanggela, Desa Sukmajaya, Perumahan Pura Bojong Gede, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak asusila yang dilakukan tersangka disebut telah berlangsung sejak 2019 di lingkungan pondok pesantren tempat ia mengajar.

Salah satu peristiwa yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan diduga terjadi pada November 2024. Saat itu, korban mengikuti kegiatan belajar kitab kuning bersama tersangka di teras rumah.

Usai kegiatan mengaji selesai, korban mengeluhkan kakinya mengalami kesemutan. Tersangka kemudian meminta korban untuk tidak kembali ke asrama dengan alasan ingin memeriksa kondisinya.

Dalam situasi tersebut, korban diduga mengalami pelecehan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban sempat melakukan penolakan. Namun, tersangka kemudian menawarkan pengobatan bekam dengan dalih menangani cedera yang sebelumnya pernah dialami korban akibat terjatuh.

Karena merasa takut dan syok atas peristiwa tersebut, korban disebut tidak langsung menceritakan kejadian yang dialaminya. Kasus itu baru terungkap setelah akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kanit PPA Polres Metro Depok, AKP Tamar, membenarkan bahwa Nurmansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.

“Sudah jadi tersangka dan ditahan,” ujarnya.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga memeriksa anak kandung tersangka, M. Astagofi alias Sagaf, yang diduga turut terkait dengan dugaan tindak asusila terhadap santriwati lain sejak tahun 2024.

Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa hingga saat ini status Sagaf masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum, belum (tersangka). Masih saksi, tapi masih proses,” kata AKP Tamar.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok masih terus mengembangkan perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami kemungkinan adanya korban lain di lingkungan pondok pesantren.

Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here