Bogordaily.net – Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar sebanyak 103 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak berizin di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Rabu 8 Juli 2026.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid menjelaskan bahwa, sebelum pelaksanaan penertiban, para pemilik bangunan telah diberikan surat pemberitahuan penertiban.
Serta dihimbau untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jumlah keseluruhan bangunan tanpa izin sebanyak 103 bangunan,” kata Cecep Iman, Rabu 8 Juli 2026.
Menurut Cecep, dari jumlah tersebut, sebanyak 92 bangunan telah dibongkar secara mandiri. Kemudian, 11 bangunan dibongkar oleh petugas secara manual dan dibantu menggunakan alat berat.
“Jumlah bangunan tanpa izin di masing-masing lokasi Jalan Madnur 28 bangunan, Jalan Ciseeng–Cogreg 6 bangunan dan Jalan Hj. Usa 69 bangunan,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dibantu Satpol PP Kabupaten Bogor, melaksanakan pembersihan puing-puing sisa pembongkaran bangunan untuk selanjutnya diangkut dan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban dan pengawasan bangunan tanpa izin di wilayah Kecamatan Ciseeng berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif,” ungkap Cecep Iman.
(Albin)
