Bogordaily.net – Misteri di balik aksi ancaman bom yang sempat menggegerkan SDN Srengseng Sawah 15, Jakarta Selatan, akhirnya mulai terungkap. Polisi mengungkap bahwa aksi tersebut dipicu oleh persoalan yang terbilang sepele, yakni terkait pembicaraan mengenai seragam sekolah.
Pelaku berinisial MY (34) mengaku merasa kecewa dan tersinggung setelah menerima tanggapan dari pihak sekolah ketika menanyakan persoalan seragam. Rasa kecewa itulah yang kemudian mendorongnya melakukan ancaman yang berujung kepanikan di lingkungan sekolah.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menjelaskan bahwa beberapa hari sebelum peristiwa ancaman bom terjadi, tersangka sempat berkomunikasi dengan pihak sekolah mengenai kebutuhan seragam.
Namun, jawaban yang diterima justru membuat pelaku merasa diperlakukan tidak baik sehingga memicu rasa sakit hati.
“Jadi beberapa hari sebelum kejadian kan nanya (tersangka) masalah seragam. Jawabannya (pihak sekolah), ‘Udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu,’ gitu lho,” kata Joko kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku tidak pernah membayangkan bahwa ancaman yang dibuatnya akan memicu kepanikan besar dan menjadi perhatian luas masyarakat.
Setelah mengetahui dampak dari perbuatannya, MY disebut menyampaikan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukannya.
“Tersangka tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya akan menjadi seheboh ini. Kemudian tersangka juga merasa menyesal atas kejadian itu,” ujarnya.
Meski telah mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi menegaskan bahwa ancaman bom merupakan tindak pidana serius yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum, serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“MY dijerat dengan Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucapnya.(*)
