Bogordaily.net – Video yang memperlihatkan aksi sepasang suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) diduga sengaja menabrak seekor kucing hingga mati viral di media sosial. Peristiwa yang disebut terjadi di kawasan pasar itu memicu kemarahan warganet, terutama setelah pelaku diduga melontarkan ucapan bernada menantang saat ditegur oleh warga di lokasi.
Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seekor kucing di kawasan pasar. Video tersebut diunggah akun Threads @nicoowilliam dan dengan cepat menyita perhatian publik.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat suasana adu mulut antara warga, perekam video, dan sepasang lansia yang berada di dalam sebuah mobil. Perdebatan dipicu dugaan bahwa kendaraan yang mereka kendarai sengaja menabrak seekor kucing yang sedang melintas hingga mati.
Berdasarkan keterangan yang beredar, kejadian berlangsung di area pasar dengan kondisi lalu lintas yang padat. Kendaraan disebut bergerak perlahan sehingga dinilai memiliki kesempatan untuk menghindari hewan yang menyeberang jalan.
Namun, mobil tersebut diduga tetap melaju hingga menabrak kucing tersebut. Aksi itu langsung mendapat teguran dari warga yang berada di lokasi.
Alih-alih meminta maaf, pria lansia yang diduga mengemudikan mobil justru memberikan jawaban yang memancing emosi.
“Biarin, gue tabrak sekalian biar mati!” ujar pria lansia tersebut seperti dikutip dari unggahan video.
Ucapan tersebut membuat suasana semakin memanas. Perekam video kemudian melontarkan protes kepada pelaku.
Bukannya meredakan situasi, pria tersebut kembali memberikan respons yang dinilai arogan.
“Lu yang goblok, kucingnya aja enggak marah, kenapa lu yang marah? Lu saudaranya?!”
Tak lama kemudian, ia juga melontarkan kalimat yang kerap dianggap sebagai bentuk intimidasi.
“Lu enggak tahu gue siapa?!”
Video itu pun langsung menuai kecaman luas di media sosial. Banyak warganet, terutama pencinta hewan, mengecam tindakan yang diduga dilakukan secara sengaja tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasusnya.
Sejumlah pengguna media sosial juga mengingatkan bahwa tindakan menyakiti atau menyebabkan kematian hewan memiliki konsekuensi hukum di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 337 mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyakiti, menganiaya, atau menyebabkan kematian pada hewan.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas para pelaku maupun lokasi pasti kejadian. Belum diketahui pula apakah telah ada laporan resmi terkait peristiwa tersebut.
Meski demikian, video itu telah tersebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu desakan publik agar kasus tersebut segera mendapat penanganan dari aparat berwenang.***
