Bogordaily.net – Wilayah Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, diduga jadi sarang peredaran obat-obatan terlarang golongan G.
Tempat yang menjadi sorotan dugaan sarang peredaran obat terlarang itu berada di area terminal Laladon atau belakang pasar Laladon.
Kapolsek Ciomas AKP Hendra, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan di lokasi atau sarang yang diduga mengedarkan dan menjual obat terlarang itu.
“Sudah (melakukan tindakan) anggota sudah ke lokasi, itu tkp nya belakang pasar laladon,” kata Kapolsek Ciomas AKP Hendra kepada Bogordaily.net, Kamis 16 Juli 2026
Ia menambahkan, saat petugas melakukan penggerebakan ke lokasi, para terduga pelaku yang menjual obat terlarang tersebut melarikan diri.
“Saat petugas ke lokasi, mereka ( terduga pelaku penjual obat terlarang) melarikan diri,” jelasnya
Dari hasil penggerebekan itu, Polsek Ciomas berhasil mengamankan barang bukti obat-obatan di TKP.
“Barang bukti di amankan, tramadol 56 butir dan heximer 193 butir,” tutup AKP Hendra
Sebelumnya viral di media sosial instagram konten reels yang memperlihatkan dugaan aktivitas penjualan obat obatan terlarang.
Video itu menampilkan transaski mencurigakan dari beberapa orang yang berkerumun dan duduk di lokasi yang diduga menjual obat terlarang.
Sampai berita ini diterbitkan, Bogordaily masih berusaha untuk terus memonitor perkembangan penindakan petugas hingga adanya terduga pelaku yang berhasil dipidanakan atau dipenjarakan.
(Muhammad Irfan Ramadan)
