Bogordaily.net – Pemerintah tengah menyiapkan penataan baru dalam penyaluran LPG 3 kilogram atau gas melon bersubsidi. Ke depan, pembelian LPG 3 kg berpotensi tidak lagi sepenuhnya terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat karena pemerintah berencana menggunakan kelompok desil kesejahteraan sebagai salah satu dasar untuk menentukan penerima subsidi.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah agar subsidi energi dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selama ini, LPG 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tertentu masih dapat dibeli dan digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.
Rencana penataan penerima LPG 3 kg tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Laode, sistem distribusi LPG 3 kg saat ini masih bersifat terbuka sehingga subsidi belum sepenuhnya diterima oleh kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama pemerintah.
“Kita melihat bahwa pendistribusian LPG ini masih bersifat terbuka. Jadi, ini nanti yang akan kita atur,” ujar Laode dalam rapat tersebut, seperti diberitakan detikFinance.
Tidak Hanya BBM, LPG 3 Kg Juga Akan Diatur Berdasarkan Desil
Pemerintah menegaskan penataan penerima subsidi tidak hanya dilakukan terhadap bahan bakar minyak atau BBM. Sistem pengelompokan berdasarkan tingkat kesejahteraan juga direncanakan akan digunakan dalam pengaturan pembelian LPG 3 kg.
Desil merupakan sistem pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Data tersebut digunakan pemerintah sebagai salah satu instrumen dalam menentukan penerima berbagai bantuan sosial maupun subsidi.
Pemerintah saat ini memiliki Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN yang disiapkan sebagai basis data untuk berbagai program pemerintah.
Melalui pemanfaatan data tersebut, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kg dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran dan lebih banyak dinikmati oleh masyarakat yang memang membutuhkan.
Namun demikian, pemerintah belum mengumumkan secara final kelompok desil mana saja yang nantinya diperbolehkan membeli LPG 3 kg bersubsidi.
Mekanisme pembelian, proses verifikasi konsumen, hingga penerapan aturan di tingkat pangkalan juga masih dalam tahap pembahasan.
Artinya, masyarakat belum perlu langsung menyimpulkan bahwa kelompok tertentu otomatis dilarang membeli gas melon sebelum kebijakan resmi diterbitkan. Sebab, detail aturan mengenai penerima manfaat masih terus dipersiapkan.
Penataan baru tersebut dilakukan di tengah meningkatnya konsumsi LPG bersubsidi di masyarakat.
Kementerian ESDM menilai sistem distribusi yang selama ini masih terbuka menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi.
LPG 3 kg yang pada dasarnya ditujukan bagi kelompok masyarakat tertentu masih dapat digunakan oleh berbagai kalangan. Kondisi ini membuat subsidi energi berpotensi tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih rendah.
Pemerintah pun berupaya mengubah pola subsidi yang selama ini lebih banyak melekat pada komoditas menjadi subsidi yang lebih terarah kepada penerima manfaat.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap anggaran subsidi energi dapat digunakan secara lebih efektif dan tidak terlalu banyak dinikmati oleh masyarakat yang sebenarnya masih memiliki kemampuan untuk membeli LPG nonsubsidi.
NIK dan Data Desil Akan Digunakan untuk Penataan Subsidi
Dalam RAPBN 2027, pemerintah juga menyiapkan transformasi subsidi LPG 3 kg menuju skema berbasis penerima manfaat secara bertahap.
Salah satu langkah yang dipersiapkan adalah pendataan konsumen berdasarkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Data tersebut nantinya dapat dicocokkan dengan data sosial dan ekonomi masyarakat.
Namun, penggunaan NIK dan pengelompokan berdasarkan desil merupakan dua hal yang saling berkaitan tetapi memiliki fungsi berbeda.
NIK digunakan untuk mengidentifikasi konsumen yang melakukan pembelian LPG 3 kg. Sementara itu, data desil digunakan untuk melihat tingkat kesejahteraan ekonomi konsumen dan menentukan apakah seseorang termasuk dalam kelompok yang menjadi sasaran subsidi.
Sebelumnya, pemerintah juga pernah membahas penggunaan NIK dalam proses pembelian LPG 3 kg sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem distribusi subsidi.
Kelompok Desil 8, 9, dan 10 Pernah Disebut Tidak Diperuntukkan Menggunakan LPG 3 Kg
Pada Agustus 2025, pemerintah pernah menyampaikan bahwa masyarakat yang masuk kelompok desil 8, 9, dan 10 tidak diperuntukkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Namun, pada saat itu mekanisme teknis mengenai pembelian dan penerapan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Perkembangan terbaru menunjukkan pemerintah kembali melanjutkan pembahasan penataan LPG 3 kg dengan memanfaatkan basis data DTSEN.
Meski demikian, pemerintah hingga saat ini belum menetapkan secara resmi kelompok desil yang nantinya berhak membeli LPG 3 kg dalam sistem baru tersebut.
Karena itu, masyarakat masih perlu menunggu aturan resmi sebelum mengetahui bagaimana mekanisme pembelian gas melon ke depan.
Penataan distribusi LPG 3 kg dilakukan agar anggaran subsidi energi dapat lebih terkonsentrasi kepada masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih rendah.
Pemerintah ingin mencegah subsidi dinikmati secara luas oleh kelompok masyarakat yang sebenarnya mampu membeli produk energi dengan harga nonsubsidi.
Namun, penerapan kebijakan berbasis data juga memiliki tantangan tersendiri.
Kesesuaian antara data kesejahteraan dengan kondisi nyata masyarakat menjadi salah satu persoalan penting yang perlu diperhatikan pemerintah.
Dinamika ekonomi setiap keluarga dapat berubah sehingga seseorang yang secara nyata membutuhkan subsidi berpotensi tercatat dalam kelompok data yang berbeda.
Karena itu, pembaruan dan validasi data menjadi bagian penting sebelum kebijakan penataan LPG 3 kg diterapkan secara penuh.
Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme baru tidak justru menyulitkan masyarakat yang memang berhak mendapatkan subsidi.
Selain menggunakan NIK dan data desil, sebelumnya juga muncul usulan mengenai pembatasan jumlah pembelian LPG 3 kg.
Pertamina Patra Niaga pernah mengusulkan pembatasan pembelian hingga 10 tabung LPG 3 kg per bulan untuk satu kartu keluarga.
Usulan tersebut dirancang sebagai salah satu tahapan untuk memperketat distribusi LPG bersubsidi sebelum penerapan pengaturan berdasarkan kelompok kesejahteraan.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum memberikan rincian final mengenai batas kelompok desil, frekuensi pembelian, jumlah tabung yang dapat dibeli, maupun sistem verifikasi yang akan diterapkan.
Masyarakat yang selama ini menggunakan LPG 3 kg pun masih harus menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai mekanisme baru tersebut.
Penataan distribusi gas melon kini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh kelompok yang membutuhkan. Bagaimana aturan akhirnya diterapkan di tingkat pangkalan dan siapa saja yang nantinya berhak membeli LPG 3 kg, masih menunggu keputusan resmi pemerintah.***
