HomeEkonomiBiaya Admin E-Commerce untuk UMK Bakal Dipangkas 50 Persen, Berlaku Agustus 2026

Biaya Admin E-Commerce untuk UMK Bakal Dipangkas 50 Persen, Berlaku Agustus 2026

Bogordaily.net – Pemerintah segera menerapkan kebijakan potongan biaya layanan atau biaya admin e-commerce sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan aturan teknis melalui Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM akan segera diterbitkan. Kepmen tersebut ditargetkan diteken paling lambat Jumat 14 Agustus 2026.

“Kepmen insyaallah minggu ini, mungkin paling telat hari Jumat kita teken,” ujar Maman usai Rapat Koordinasi Pemberdayaan UMKM melalui SAPA UMKM di Jakarta Pusat, Rabu lalu.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut telah berlaku sejak 17 Juni 2026.

Dalam Pasal 15 ayat (1), disebutkan bahwa, PPMSE non-UMKM wajib memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada UMK yang telah terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri.

Potongan tersebut nantinya berlaku pada komponen biaya layanan yang selama ini dibebankan platform kepada penjual. Saat ini, biaya layanan di sejumlah platform e-commerce disebut berada di kisaran 10 hingga 18 persen.

Namun, kebijakan tersebut belum langsung dapat dimanfaatkan pelaku UMKM karena masih menunggu aturan teknis berupa Kepmen UMKM. Setelah aturan diteken dan sistem dibuka, pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran melalui platform SAPA UMKM.

Cara UMKM Mendapatkan Potongan Biaya Admin

Maman menjelaskan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan insentif tersebut nantinya harus mendaftarkan diri melalui SAPA UMKM.

Data yang disampaikan kemudian akan diverifikasi oleh Kementerian UMKM sebelum diteruskan kepada platform e-commerce terkait.

“Sekarang sudah dilakukan integrasi antara sistem SAPA UMKM dengan platform Shopee, Lazada, Blibli, TikTok Shop segala macam, sistemnya sedang dilakukan integrasi,” katanya.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menegaskan bahwa potongan 50 persen tersebut tidak berlaku untuk seluruh penjual. Insentif hanya ditujukan bagi UMK yang menjual produk dalam negeri.

Pelaku UMKM nantinya perlu mencantumkan produk yang dijual serta menyatakan bahwa produk tersebut merupakan produk lokal. Data tersebut kemudian akan melalui proses verifikasi oleh Kementerian UMKM dan kembali diperiksa oleh platform e-commerce.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan produk yang dipasarkan benar-benar merupakan produk dalam negeri sekaligus mencegah adanya kecurangan atau fraud.

“UMKM akan mengajukan melalui SAPA terkait diskon itu dengan mencantumkan produk apa saja mereka jual, dengan menyatakan bahwa produk itu adalah produk dalam negeri, lokal,” jelas Temmy.

Pemerintah Targetkan Mulai Berjalan Akhir Agustus

Proses verifikasi diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Karena itu, UMKM yang segera mendaftarkan diri setelah sistem dibuka berpeluang mulai memperoleh potongan biaya layanan e-commerce pada akhir Agustus 2026.

“Kalau di SOP itu sekiranya lebih sih ya dua mingguan lah. Kita upayakan Agustus. Janji saya kan Agustus waktu itu sama Pak Menteri, Agustus sudah jalan,” pungkasnya.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mendorong daya saing UMKM lokal di tengah persaingan perdagangan digital. Selain meringankan beban biaya layanan yang ditanggung penjual, pemerintah juga menargetkan kebijakan tersebut dapat membantu produk dalam negeri bersaing dengan produk impor murah di platform perdagangan elektronik.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here