Bogordaily.net – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor menetapkan 24 jenis standar pelayanan publik sebagai upaya memberikan pelayanan kesehatan yang semakin mudah, transparan, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Standar pelayanan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Nomor 800/454/DINKES/IV/2026.
Melalui standar tersebut, masyarakat dapat mengetahui berbagai layanan yang disediakan Dinkes Kota Bogor, termasuk persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, hingga produk layanan yang diterima.
Adapun 24 jenis pelayanan tersebut meliputi Penerbitan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, Penerbitan Surat Rekomendasi Jaminan Kesehatan, Verifikasi Pengajuan Rumah Sakit (Lampiran Teknis), serta Promosi dan Edukasi Kesehatan.
Selanjutnya terdapat Pembinaan atau Pendampingan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penerbitan Akun Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK), Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan, serta Penerbitan Sertifikat Standar Apotek.
Dinkes Kota Bogor juga menyediakan layanan terkait pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional, rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta penerbitan surat keterangan bagi tenaga kesehatan.
Untuk mendukung pengelolaan pelayanan kesehatan, tersedia pula layanan terkait pengajuan belanja Dana BOK Puskesmas serta penerbitan hasil verifikasi dan validasi Surat Izin Praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Sementara itu, dalam aspek perizinan dan standardisasi fasilitas kesehatan, Dinkes Kota Bogor menyediakan pelayanan penerbitan lampiran teknis Sertifikat Standar Laboratorium, Sertifikat Standar Klinik, Sertifikat Standar Apotek, hingga Sertifikat Standar Klinik Gigi.
Layanan lainnya mencakup pembinaan dan pengawasan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT), penerbitan lampiran teknis Sertifikat Standar Optik, serta pembinaan dan pengawasan Toko Obat.
Di bidang kesehatan lingkungan dan keamanan pangan, masyarakat juga dapat mengakses Penerbitan Rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Penerbitan Rekomendasi Sertifikat Laik Sehat (SLS).
Penerapan standar pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen Dinkes Kota Bogor untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, sederhana, aman, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian waktu dan biaya.
Dinkes Kota Bogor juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran maupun pengaduan apabila menemukan kendala dalam pelayanan. Kanal pengaduan yang tersedia antara lain melalui website resmi Dinkes, media sosial, aplikasi SIBADRA, SP4N LAPOR, email, hingga layanan WhatsApp.
Komitmen terhadap pelayanan yang inklusif juga ditunjukkan melalui penerapan pelayanan ramah kelompok rentan, termasuk bagi penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, perempuan hamil, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
Dengan adanya 24 standar pelayanan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Bogor terus mendorong terciptanya pelayanan kesehatan yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Bangga Melayani” menjadi semangat Dinkes Kota Bogor dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin mudah, berkualitas, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.***
