Bogordaily.net – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor menggelar apel kendaraan dinas (randis), Selasa (4/8). Kegiatan ini sebagai upaya memperkuat kepatuhan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus memastikan seluruh kendaraan operasional berada dalam kondisi laik jalan guna mendukung pelayanan publik yang berkualitas.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Diskominfo Kabupaten Bogor tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bambang Widodo Tawekal dan diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas operasional. Turut hadir perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor yang memberikan pembinaan terkait tata kelola kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui apel kendaraan dinas ini, Diskominfo Kabupaten Bogor berharap tercipta budaya tertib administrasi, disiplin dalam pemeliharaan aset daerah, serta meningkatnya kepedulian seluruh ASN terhadap kendaraan operasional yang menjadi penunjang pelayanan publik.
Kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk memastikan setiap kendaraan dinas berada dalam kondisi aman, layak jalan, dan siap mendukung mobilitas aparatur dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan berkualitas kepada masyarakat.
Bambang Widodo Tawkal, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset daerah sekaligus sarana pendukung utama dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap pegawai yang diberikan amanah menggunakan kendaraan dinas wajib menjaga, merawat, dan memanfaatkannya secara bertanggung jawab.
“Tanpa kendaraan operasional, aktivitas pelayanan tentu akan terhambat. Karena itu sudah sepatutnya kita bersyukur atas fasilitas yang diberikan pemerintah dengan cara merawat dan memeliharanya sebaik mungkin. Kendaraan dinas merupakan amanah yang harus dijaga,” ujarnya.
Menurutnya, perawatan kendaraan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai penyedia anggaran, tetapi juga menjadi tanggung jawab setiap pengguna kendaraan. Perawatan rutin, mulai dari menjaga kebersihan hingga melakukan servis berkala, dinilai penting untuk menjaga performa kendaraan sekaligus mencegah kerusakan yang lebih besar.
“Seluruh ASN agar menggunakan kendaraan dinas sesuai ketentuan, termasuk tidak mengubah plat nomor kendaraan dan menjaga etika dalam berkendara. Mengingat tingginya perhatian masyarakat melalui media sosial, setiap penggunaan kendaraan dinas harus mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme aparatur pemerintah, ungkapnya.
Selain itu, seluruh kendaraan dinas juga diminta memasang bendera Merah Putih sebagai tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Perencanaan BPKAD Kabupaten Bogor, Juni Rachmadi, menjelaskan bahwa pengelolaan kendaraan dinas harus memenuhi tiga aspek utama, yakni pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum sebagaimana diatur dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia menjelaskan, seluruh dokumen kepemilikan kendaraan, pembayaran pajak, serta administrasi lainnya harus dipastikan lengkap dan tertib. Dari sisi fisik, kendaraan harus selalu dalam kondisi laik fungsi melalui pemeliharaan dan pemeriksaan secara berkala. Sedangkan dari sisi hukum, setiap kendaraan wajib memiliki data pengguna yang jelas melalui pembaruan pakta integritas setiap tahun.
“Kami juga mendorong agar setiap kendaraan memiliki riwayat pemeliharaan sehingga seluruh proses perawatan dan perbaikan dapat terdokumentasi dengan baik. Dengan begitu, penanganan kerusakan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai kebutuhan kendaraan,” jelasnya.***
