Bogordaily.net – Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tantangan hafalan Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras (miras) yang terjadi saat konser The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Iman dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Agustus 2026.
Keempat tersangka disebut memiliki peran berbeda dalam kejadian yang sebelumnya viral di media sosial tersebut.
RES diketahui berperan sebagai pembawa acara atau MC dalam kegiatan di depan booth minuman. Polisi menduga RES terlibat dalam interaksi yang berlangsung di area tersebut.
Sementara itu, tersangka M disebut tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Adapun tersangka I dan AK diduga menjadi pihak yang memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha. Tantangan tersebut disertai imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan aktivitas tersebut beredar luas di media sosial. Konten tersebut memicu kritik karena mempertemukan aktivitas melafalkan ayat suci Al-Qur’an dengan pemberian minuman beralkohol sebagai hadiah.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang pelapor serta sejumlah saksi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, dan pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.
“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara,” kata Iman.
Polisi kemudian menetapkan keempatnya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penetapan empat tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dari kasus yang sebelumnya memicu kontroversi di media sosial. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak dalam aktivitas di booth tersebut.***
