HomeKabupaten BogorKado Kemerdekaan, Rudy Susmanto Hapus Sanksi Administratif PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025

Kado Kemerdekaan, Rudy Susmanto Hapus Sanksi Administratif PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan kado kemerdekaan bagi masyarakat menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia.

Melalui program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemkab Bogor menghapus sanksi administratif atau denda PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025.

Program tersebut berlaku selama delapan hari, mulai 14 hingga 21 Agustus 2026.

Kebijakan ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki piutang atau tunggakan PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025. Masyarakat cukup membayar pokok piutang untuk mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan relaksasi PBB-P2 tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Cukup dengan bayar pokoknya saja, karena denda sampai tahun pajak 2025 dihapuskan,” ujar Rudy.

Rudy mengajak warga Kabupaten Bogor yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa relaksasi berakhir.

Program ini hanya berlangsung dari 14 sampai 21 Agustus 2026.

Penghapusan sanksi administratif dilakukan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah.

Artinya, wajib pajak yang memenuhi ketentuan tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi secara terpisah.

Wajib pajak cukup membayar pokok piutang PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 selama periode program berlangsung.

Pemkab Bogor juga memberikan kepastian bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif dan telah membayar pokok piutang sebelum keputusan berlaku.

Penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak tersebut akan diberikan secara otomatis melalui sistem sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Pemkab Bogor mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai hari terakhir.

Sebab, fasilitas penghapusan sanksi administratif hanya diberikan untuk pembayaran pokok piutang PBB-P2 yang dilakukan selama periode 14-21 Agustus 2026.

Pembayaran setelah 21 Agustus 2026 tidak mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi administratif berdasarkan program relaksasi tersebut.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 diimbau segera melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.

Berdasarkan ketentuan program, wajib pajak tidak perlu mengurus permohonan penghapusan denda secara terpisah.

Caranya:

1. Pastikan memiliki tunggakan PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025.
2. Bayar pokok piutang PBB-P2 selama periode 14-21 Agustus 2026.
3. Pembayaran dilakukan melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.
4. Sanksi administratif akan dihapuskan melalui sistem sesuai ketentuan.

Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Bogor untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan sanksi administratif yang masuk dalam kebijakan relaksasi.

Pemkab Bogor mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 21 Agustus 2026.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here