Bogordaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Dalam perkara tersebut, KPK menemukan adanya 73 kuota mahasiswa baru yang telah disiapkan untuk mengakomodasi calon mahasiswa yang orang tuanya membayar sejumlah uang.
Kuota tersebut berasal dari total sekitar 245 kursi yang tersedia melalui jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, temuan mengenai pembagian kuota itu didapat penyidik dari sejumlah dokumen yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri, sudah disetting sebanyak 73 mahasiswa,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
KPK masih mendalami mekanisme penghitungan dan penentuan 73 kuota tersebut.
Orang Tua Diminta Rp650 Juta
Selain menemukan pengaturan kuota, KPK mengungkap adanya permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa.
Dalam dugaan praktik tersebut, dua pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, disebut meminta uang sebesar Rp650 juta kepada setiap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Permintaan uang itu disebut dilakukan setelah adanya perintah dari Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayogo.
Masalah muncul ketika sejumlah calon mahasiswa yang telah membayar ternyata tidak dinyatakan lulus seleksi mandiri.
Para orang tua kemudian meminta uang mereka dikembalikan. Namun, uang tersebut disebut sudah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.
Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman kemudian disebut meminjam dana kepada Mulyono, yang merupakan keponakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Pengembalian uang itu kemudian dikaitkan dengan sejumlah pekerjaan di lingkungan Unsoed.
Uang Dikembalikan Lewat Tiga Paket Proyek
KPK menyebut terdapat tiga paket pekerjaan yang kemudian dikerjakan perusahaan milik Mulyono.
Ketiga proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Setelah pekerjaan selesai, pencairan pembayaran proyek tersebut diduga dialihkan kepada pihak yang sebelumnya memberikan pinjaman.
Menurut KPK, pola tersebut menjadi salah satu bagian yang tengah didalami dalam perkara dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru.
Rektor Diduga Terima Rp680 Juta
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang lain yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru pada periode 2025-2026.
Akhmad Sodiq diduga menerima uang sekitar Rp680 juta dari calon mahasiswa melalui Mulyono.
Dana tersebut kemudian disebut digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, kepemilikan tanah itu tercatat atas nama Mulyono.
KPK menduga Mulyono berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Sodiq.
Ada Dugaan Setoran Rp1,12 Miliar
Kasus ini juga menyeret Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto.
KPK menyebut Eko, dengan sepengetahuan Sodiq, berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa. Mereka diduga melakukan negosiasi mengenai besaran “mahar” untuk penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Dari komunikasi tersebut, Eko diduga menerima uang dengan total sekitar Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026.
Setelah uang diterima, Sodiq disebut memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan proses otorisasi atau persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
Enam Orang Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka adalah:
1. Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed.
2. Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III Unsoed.
3. Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed.
4. Dian Mulia Wardhana, pihak swasta.
5. Adhi Wiharto, pihak swasta.
6. Mulyono, pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq.
KPK masih mendalami aliran dana, mekanisme pengaturan kuota, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik penerimaan mahasiswa baru tersebut.***
