HomeNasionalMau Daftar CPNS? Hati-Hati dengan Jejak Digital di Media Sosial

Mau Daftar CPNS? Hati-Hati dengan Jejak Digital di Media Sosial

Bogordaily.net – Calon pelamar seleksi CPNS perlu lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Pasalnya, pada sejumlah instansi pemerintah, aspek integritas dan rekam jejak dapat menjadi bagian dari proses seleksi.

Hal tersebut kembali menjadi perhatian setelah akun media sosial @rekrutmencpns.id mengunggah konten yang mengingatkan calon pelamar untuk menjaga aktivitas mereka di ruang digital.

Dalam unggahan tersebut, rekam jejak digital disebut dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kelulusan, terutama pada instansi yang memang menerapkan penelusuran rekam jejak sebagai bagian dari tahapan seleksi.

Namun, ada satu hal penting yang perlu diluruskan. Ketentuan yang menjadi contoh dalam unggahan tersebut merujuk pada seleksi CPNS tahun 2024. Artinya, ketentuan tersebut tidak bisa serta-merta dianggap berlaku untuk seluruh seleksi CPNS 2026.

Salah satu contoh datang dari seleksi CPNS Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP tahun 2024.

Dalam Pengumuman Nomor P.01/KP.02.00/08/2024/SU tentang Seleksi dalam Pengadaan PNS Tahun 2024 di lingkungan BPIP, Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB terdiri atas beberapa komponen penilaian.

Rinciannya yakni Computer Assisted Test atau CAT BKN dengan bobot 50 persen, psikotest 25 persen, wawancara 10 persen, dan penelusuran rekam jejak sebesar 15 persen.

Yang cukup menjadi perhatian, BPIP menyatakan hasil penelusuran rekam jejak dapat menjadi faktor yang menentukan apakah seorang pelamar dinyatakan gugur, tidak diterima, atau tidak lulus.

Dengan demikian, khusus dalam seleksi CPNS BPIP 2024, rekam jejak bukan sekadar pemeriksaan tambahan. Hasil penelusurannya memang memiliki konsekuensi terhadap kelulusan peserta.

BPIP pada seleksi tersebut membuka kebutuhan PNS sebanyak 53 orang. Proses seleksinya dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD, hingga SKB.

Bukan hanya BPIP yang memperhatikan perilaku pelamar di ruang digital.

Dalam penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan tahun 2024, misalnya, pelamar diminta mencantumkan akun media sosial seperti Instagram, Twitter atau X, serta Facebook dalam dokumen pernyataan.

Pelamar juga diwajibkan menyatakan bahwa mereka akan menggunakan media sosial secara bijak serta tidak membuat maupun menyebarkan berita palsu, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi.

Hal ini menunjukkan bahwa pada instansi tertentu, penilaian terhadap calon aparatur tidak hanya berkaitan dengan kemampuan akademik dan hasil ujian.

Integritas, perilaku, kepatuhan terhadap ketentuan, hingga hal-hal yang berpotensi memengaruhi citra calon aparatur juga dapat menjadi perhatian dalam proses seleksi.

Meski begitu, calon pelamar juga perlu memahami konteksnya dengan benar.

Adanya penelusuran rekam jejak pada satu instansi tidak berarti seluruh pelamar CPNS di semua kementerian dan lembaga otomatis akan diperiksa dengan mekanisme yang sama.

Setiap kementerian, lembaga, maupun instansi dapat memiliki persyaratan dan tahapan tambahan sesuai kebutuhan jabatan serta regulasi yang berlaku.

Karena itu, informasi mengenai rekam jejak digital sebaiknya tidak langsung dipahami sebagai aturan umum bahwa satu unggahan media sosial pasti membuat seseorang gagal CPNS.

Calon pelamar tetap perlu melihat pengumuman resmi dari instansi yang dituju. Di situlah ketentuan mengenai persyaratan, tahapan seleksi, komponen penilaian, hingga dokumen yang wajib disiapkan dijelaskan.

Untuk contoh BPIP, ketentuan penelusuran rekam jejak sebesar 15 persen memang tercantum dalam dokumen seleksi CPNS 2024 dan kembali muncul dalam dokumen hasil seleksi yang diterbitkan pada Januari 2025.

Sementara itu, unggahan @rekrutmencpns.id turut mengingatkan sejumlah aktivitas digital yang dinilai perlu diperhatikan, mulai dari konten yang pernah dibuat, komentar, akun yang diikuti, aktivitas memberikan tanda suka atau “like”, hingga keterlibatan dalam komunitas digital.

Pada akhirnya, pesan yang bisa diambil calon pelamar cukup sederhana. Media sosial memang merupakan ruang pribadi, tetapi aktivitas yang dipublikasikan di internet dapat meninggalkan jejak.

Unggahan yang sudah dihapus pun bukan berarti otomatis tidak pernah ada. Konten dapat tersimpan, dibagikan ulang, diarsipkan, atau muncul kembali di kemudian hari.

Karena itu, bagi masyarakat yang berencana mengikuti seleksi CPNS, menjaga perilaku di ruang digital menjadi langkah yang tidak ada ruginya.

Namun yang paling penting, jangan langsung percaya pada setiap informasi yang beredar di media sosial. Pastikan ketentuan seleksi CPNS yang akan diikuti berasal dari pengumuman resmi instansi terkait.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here