Bogordaily.net – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memberikan penjelasan mengenai kebijakan pembelajaran bahasa asing di jenjang sekolah dasar (SD). Pemerintah menegaskan bahwa bahasa asing seperti Mandarin, Arab, dan Korea tidak akan langsung ditetapkan sebagai mata pelajaran wajib bagi seluruh siswa SD.
Ketiga bahasa tersebut nantinya lebih diarahkan sebagai bagian dari pengenalan bahasa asing kepada siswa. Dengan kebijakan tersebut, sekolah dapat memperkenalkan bahasa asing kepada peserta didik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing, tanpa menjadikannya sebagai mata pelajaran wajib secara nasional.
“Jadi, yang dimaksud itu bukan bahasa dalam pengertian sebagai mata pelajaran khusus. Tapi lebih pada pengenalan bahasa asing, khususnya untuk yang SD,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat lalu.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan mengenai bahasa asing perlu dibedakan antara pengenalan bahasa dan penetapan bahasa tersebut sebagai mata pelajaran yang wajib diikuti seluruh siswa.
Dalam konteks Mandarin, Arab, dan Korea, pemerintah tidak menetapkan ketiganya sebagai mata pelajaran wajib di tingkat SD. Artinya, siswa tidak akan secara otomatis memiliki kewajiban untuk mempelajari salah satu dari bahasa tersebut sebagai bagian dari mata pelajaran wajib nasional.
Sekolah tetap dapat memberikan pengenalan terhadap bahasa-bahasa asing tersebut sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran, selama penerapannya disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi sekolah.
Kebijakan ini berbeda dengan Bahasa Inggris. Pemerintah telah menetapkan bahwa Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib bagi siswa SD mulai 2027.
“Kalau Bahasa Inggris, kan memang nanti tahun 2027 Bahasa Inggris sudah menjadi mata pelajaran wajib mulai kelas tiga SD,” tambahnya.
Dengan demikian, mulai 2027 akan terdapat perubahan status Bahasa Inggris di jenjang SD. Jika selama ini Bahasa Inggris masih berstatus sebagai mata pelajaran pilihan, nantinya mata pelajaran tersebut akan menjadi bagian dari pembelajaran wajib secara nasional mulai kelas III SD.
Perubahan tersebut menjadi salah satu bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperkuat kemampuan bahasa asing sejak jenjang pendidikan dasar. Bahasa Inggris dipilih dengan status berbeda karena akan memiliki kedudukan sebagai mata pelajaran wajib mulai kelas III.
Sementara itu, Mandarin, Arab, dan Korea tetap memiliki ruang untuk dikenalkan kepada siswa. Namun, kedudukannya berbeda dengan Bahasa Inggris karena tidak ditetapkan sebagai mata pelajaran wajib bagi seluruh siswa SD.
Dengan kebijakan tersebut, sekolah masih dapat memiliki fleksibilitas dalam memberikan pengenalan bahasa asing lainnya kepada peserta didik. Pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kemampuan sekolah, tenaga pengajar, serta kebutuhan lingkungan pendidikan masing-masing.
Kebijakan ini juga berarti siswa SD tidak akan dibebani dengan kewajiban mempelajari banyak bahasa asing sekaligus. Bahasa Inggris akan memiliki status wajib mulai kelas III, sedangkan bahasa asing lainnya berada dalam kategori pengenalan.
Pemerintah berharap pengenalan bahasa asing sejak pendidikan dasar dapat membantu siswa mengenal keberagaman bahasa dan budaya. Namun, penerapannya tidak serta-merta menjadikan setiap bahasa tersebut sebagai mata pelajaran yang harus ditempuh seluruh siswa.
Dengan demikian, kabar mengenai Mandarin, Arab, dan Korea yang disebut akan menjadi mata pelajaran wajib SD perlu dipahami secara tepat. Pemerintah tidak menetapkan ketiga bahasa tersebut sebagai mata pelajaran wajib secara nasional.
Adapun Bahasa Inggris memiliki ketentuan tersendiri. Mulai 2027, Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib bagi siswa kelas III SD dan diterapkan secara nasional.
Kebijakan tersebut menempatkan Bahasa Inggris sebagai bahasa asing utama yang wajib dipelajari siswa pada jenjang pendidikan dasar, sementara Mandarin, Arab, dan Korea tetap dapat diperkenalkan di sekolah tanpa berstatus sebagai mata pelajaran wajib.***
