Bogordaily.net – Masih sering menunda pembayaran tagihan air hingga melewati batas waktu? Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mengingatkan pelanggan untuk memperhatikan jatuh tempo pembayaran agar terhindar dari denda keterlambatan.
Melalui program TIKAPEDIA Episode 7, Perumda Tirta Pakuan memberikan edukasi kepada pelanggan mengenai ketentuan denda yang dapat dikenakan apabila pembayaran tagihan air dilakukan setelah melewati jatuh tempo.
Keterlambatan pembayaran tagihan air menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan pelanggan. Karena itu, pelanggan diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku serta melakukan pembayaran tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Informasi mengenai ketentuan denda keterlambatan tersebut dapat dipelajari melalui **Buku Panduan Pelayanan Perumda Tirta Pakuan**. Panduan ini menjadi salah satu sumber informasi bagi pelanggan untuk memahami berbagai ketentuan dan layanan yang tersedia.
Perumda Tirta Pakuan mengajak seluruh pelanggan untuk lebih tertib dalam melakukan pembayaran tagihan air. Selain membantu menghindari denda keterlambatan, pembayaran tepat waktu juga menjadi bagian dari upaya mendukung pelayanan air bersih yang prima dan berkelanjutan.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai ketentuan pelayanan dan denda keterlambatan, pelanggan dapat mengakses Buku Panduan Pelayanan Perumda Tirta Pakuan melalui **bit.ly/bukupanduanpelayananptpkb**.
Dengan memahami ketentuan yang berlaku, pelanggan dapat menikmati layanan dengan lebih nyaman sekaligus menjalankan kewajiban pembayaran secara tepat waktu.***
