Bogordaily.net – Kabar pemerintah akan memperluas sasaran pemungutan pajak hingga usaha rumah kontrakan mulai mendapat perhatian dari para pemilik properti. Mereka khawatir kebijakan tersebut justru berujung pada kenaikan harga sewa yang akhirnya dibebankan kepada penyewa.
Rencana tersebut berkaitan dengan kebijakan pendapatan negara 2027. Pemerintah menyebut perluasan sasaran pajak dilakukan karena masih terdapat sejumlah kelompok dan sektor yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Salah satu yang masuk dalam pembahasan adalah pemilik rumah yang memiliki lebih dari satu properti dan menyewakannya kepada orang lain.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan sebelumnya menjelaskan bahwa tidak semua rumah yang dimiliki seseorang kemungkinan ditempati sendiri.
“Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” ujarnya dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8/2026).
Rencana tersebut kemudian mendapat respons dari sejumlah pemilik rumah kontrakan.
Salah satunya Anita, pemilik 10 pintu kontrakan. Nama tersebut disamarkan. Menurut dia, tambahan pajak akan sulit ditanggung dari keuntungan usaha yang diperoleh.
Harga sewanya sekitar Rp800 ribu per pintu. Dari pemasukan tersebut, masih ada berbagai pengeluaran yang harus dibayar, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), air, hingga biaya perawatan.
Persoalan lain adalah pembayaran sewa yang terkadang terlambat.
Karena itu, jika ada tambahan pajak, ia memperkirakan harga sewa akan ikut naik.
“Kalau ada pajak, uang sewa akan naik,” katanya.
Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi pemilik kontrakan sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Menurutnya, bisnis rumah kontrakan tidak selalu menghasilkan keuntungan besar karena pemilik juga harus menghadapi persaingan harga.
Ia telah menjalankan bisnis kontrakan sejak 1980-an. Menurutnya, penyewa umumnya mencari tempat dengan harga terjangkau.
Kekhawatiran serupa disampaikan Arif, pemilik empat pintu kontrakan.
Usaha tersebut baru dijalankannya sekitar 2023. Hingga kini, ia masih menghadapi tantangan mempertahankan harga sewa karena calon penyewa kerap melakukan negosiasi.
Harga sewa yang diterapkan saat ini berada di kisaran Rp1,6 juta hingga Rp1,8 juta. Dari pemasukan tersebut, Helma masih harus membayar air, perawatan dan berbagai kerusakan bangunan.
Jika pajak kontrakan benar-benar diberlakukan, ia mengaku tidak punya banyak pilihan selain menyesuaikan harga sewa.
Namun, kenaikan tersebut menurutnya tidak akan dilakukan secara sepihak.
Ia akan terlebih dahulu menjelaskan kepada penyewa mengenai alasan kenaikan harga, kemudian membicarakan besaran penyesuaian yang dianggap wajar.
Sementara itu, Abdul, pemilik 30 pintu kontrakan juga mengungkapkan persoalan serupa.
Saat ini usahanya sudah dikenakan pajak daerah sebesar 7 persen karena masuk dalam kebijakan untuk usaha penginapan dengan jumlah lebih dari 10 pintu.
Selain pajak, biaya operasional juga cukup besar. Mulai dari gaji pegawai, kebersihan, pemasaran, air hingga perawatan bangunan.
Usaha tersebut mulai dibuka pada 2022. Dalam dua tahun terakhir, tingkat okupansinya mulai membaik. Namun, saat ini baru sekitar 40 persen unit yang terisi.
Menurutnya, keuntungan yang diperoleh sejauh ini lebih banyak digunakan untuk mempertahankan operasional.
“Untuk pengembangan saya agak susah,” ujarnya.
Rencana perluasan pemungutan pajak ini disampaikan pemerintah dalam pembahasan kebijakan pendapatan negara 2027. Pemerintah menilai masih terdapat potensi penerimaan yang belum tergali secara optimal.
Rumah yang dimiliki lebih dari satu dan kemudian disewakan menjadi salah satu contoh yang disebut dalam pembahasan tersebut.
Namun, bagaimana bentuk pungutan, siapa saja yang menjadi subjek pajak, besaran pajak, serta mekanisme penerapannya masih menjadi bagian penting yang perlu diperjelas.
Bagi pemilik kontrakan, kepastian mengenai aturan menjadi penting karena usaha mereka juga memiliki biaya operasional dan risiko tersendiri.
Sementara bagi penyewa, kekhawatiran utamanya sederhana: jangan sampai tambahan pungutan membuat harga kontrakan semakin mahal.
Pada akhirnya, kebijakan pajak rumah kontrakan bukan hanya soal penerimaan negara. Ada rantai ekonomi yang ikut bergerak di dalamnya, mulai dari pemilik properti, pengelola, hingga masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal dengan harga terjangkau.***
