HomeNasionalPutusan Praperadilan Febrie Adriansyah: Status Tersangka Dinyatakan Sah, Hakim Ungkap Dugaan Uang...

Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah: Status Tersangka Dinyatakan Sah, Hakim Ungkap Dugaan Uang Rp40 Miliar

Bogordaily.net – Putusan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir dengan penolakan terhadap seluruh permohonan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyatakan status tersangka Febrie Adriansyah yang ditetapkan penyidik sah secara hukum.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard dalam sidang di ruang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Perkara dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Febrie terhadap Polda Metro Jaya sebagai termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon II. Kejaksaan Agung (Kejagung) berstatus sebagai turut termohon.

Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejagung. Sementara biaya perkara dibebankan kepada Febrie dengan jumlah nihil.

Dalam pertimbangannya, hakim menolak dalil kubu Febrie yang menyebut proses penyidikan dilakukan secara mendadak.

Richard menyatakan terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

Kubu Febrie sebelumnya mempersoalkan Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/7/Res.3.3/2026 Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Mereka menilai Sprindik tersebut cacat hukum karena tidak didahului proses penyelidikan, rencana penyidikan, laporan hasil penyelidikan, dan gelar perkara.

Namun, hakim menemukan adanya Laporan Informasi Nomor LI/5/7/Res.3.3/2025/Kortas Tipikor tertanggal 6 Agustus 2025.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan berupa pengumpulan fakta, keterangan, dokumen, informasi, serta bahan keterangan lainnya.

Hasil penyelidikan selanjutnya dibahas dalam gelar perkara pada 13 Januari 2026.

“Para termohon menerangkan adanya laporan informasi Nomor LI/5/7/Res.3.3/2025 Kortas Tipikor tanggal 6 Agustus 2025,” ujar Richard.

Berdasarkan gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah terdapat dugaan tindak pidana yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Hakim juga menilai penerbitan Sprindik pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan rumah di Sentul pada 8 Juli 2026 tidak otomatis menunjukkan proses penyidikan dilakukan secara prematur.

Menurut Richard, KUHAP tidak menetapkan batas waktu minimum antara penerbitan Sprindik dan tindakan penggeledahan.

Yang menjadi pertimbangan adalah apakah penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah memiliki dasar faktual dan hukum.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan dalil kubu Febrie mengenai penyidikan yang dilakukan secara terburu-buru tidak beralasan hukum.

Salah satu bagian penting dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah adalah pertimbangan hakim mengenai alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Kubu Febrie sebelumnya mempersoalkan keabsahan alat bukti. Mereka menyebut bukti yang digunakan penyidik berasal dari penggeledahan dan penyitaan yang dinilai tidak sah.

Selain itu, pihak Febrie juga mempersoalkan bukti elektronik yang disebut belum melalui autentikasi forensik serta transaksi yang dinilai belum memiliki persesuaian.

Kubu Febrie juga berpendapat bahwa Febrie belum pernah diperiksa sehingga syarat minimal dua alat bukti dianggap belum terpenuhi.

Namun, penyidik menyatakan telah mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi dan ahli, surat serta dokumen terkait Jiwasraya dan Asabri, dokumen transaksi keuangan, komunikasi kegiatan usaha, barang bukti, dan bukti elektronik.

Seluruh hasil penyidikan kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 10 Juli 2026.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti.

Hakim kemudian menyinggung keterangan Tan Kian yang menjadi bagian dari konstruksi perkara.

“Menimbang, bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon,” kata Richard.

Menurut keterangan tersebut, penyerahan uang itu berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri.

Meski demikian, hakim menegaskan praperadilan tidak berwenang menilai apakah keterangan tersebut benar, apakah uang benar-benar diterima Febrie, ataupun apakah pemberian tersebut merupakan suap atau pemerasan.

Pertanyaan tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara pokok.

Richard menegaskan fokus pemeriksaan praperadilan adalah memastikan apakah penyidik memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Berdasarkan dokumen yang diajukan para termohon, hakim menemukan setidaknya keterangan saksi serta surat atau dokumen sebagai dua jenis alat bukti berbeda.

Kedua alat bukti tersebut juga dinilai telah tersedia sebelum penetapan Febrie sebagai tersangka.

Dengan demikian, hakim menyatakan syarat minimal dua alat bukti telah terpenuhi.

Dalam persidangan, hakim juga menyoroti penggeledahan sebuah rumah di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2, Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kubu Febrie mendalilkan rumah tersebut bukan miliknya. Mereka menyebut rumah itu merupakan milik M. Tatang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1391 atas nama M. Tatang.

Sementara alamat Febrie berdasarkan KTP berada di kawasan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hakim menilai dalil tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan.

Salah satunya terkait keberadaan foto keluarga Febrie di rumah tersebut serta siapa yang sebenarnya tinggal dan beraktivitas di lokasi tersebut.

Hakim menyatakan persoalan tersebut nantinya dapat terjawab melalui pemeriksaan perkara pokok.

Dengan demikian, perbedaan status kepemilikan rumah tidak serta-merta membatalkan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim meski masih memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan dalam putusan tersebut.

Menurut Febri, pengajuan praperadilan sejak awal bukan hanya ditujukan untuk kepentingan hukum Febrie, tetapi juga sebagai upaya menguji proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip due process of law.

Ia mengingatkan agar proses hukum terhadap seseorang tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Febri menyebut pengalaman Febrie sebagai penegak hukum selama sekitar 30 tahun membuatnya tetap menghormati institusi peradilan dan proses hukum yang berjalan.

Ia juga berharap proses penegakan hukum tidak menimbulkan persoalan baru akibat kurangnya kehati-hatian.

Putusan praperadilan Febrie Adriansyah dengan demikian memastikan status tersangka Febrie tetap berlaku. Sementara substansi dugaan tindak pidana, termasuk kebenaran mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar, akan diuji lebih lanjut dalam proses perkara pokok.

Penting dicatat, keterangan mengenai penyerahan uang Rp40 miliar dalam putusan tersebut merupakan bagian dari alat bukti dan konstruksi penyidik yang dipertimbangkan hakim dalam konteks praperadilan, bukan putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here