Bogordaily.net – Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) bergerak melemah pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026, di tengah sorotan publik terkait penundaan transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, warga Pati yang disebut menampung dana donasi untuk aksi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Berdasarkan data perdagangan, saham BMRI turun 40 poin atau 0,95 persen menjadi Rp4.190 per saham pada sesi perdagangan II, dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya pada Jumat, 21 Agustus 2026 di level Rp4.220 per saham.
Penurunan saham tersebut terjadi ketika Bank Mandiri menjadi perhatian publik setelah rekening milik Supriyono alias Botok yang disebut menampung dana donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi mengalami pembatasan transaksi.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, sebelumnya menyebut dana yang terkumpul melalui rekening tersebut mencapai sekitar Rp80 juta. Dana itu rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi yang akan berangkat ke Jakarta.
Bank Mandiri kemudian menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Perseroan menegaskan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan Bank Mandiri.
Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan.
Polda Metro Jaya Luruskan Istilah Pemblokiran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya permintaan dari penyidik untuk membatasi sementara penggunaan rekening milik warga Pati yang menampung dana donasi untuk aksi 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Namun, Budi meluruskan bahwa tindakan tersebut bukan pemblokiran rekening sebagaimana ramai diberitakan.
Menurut Budi, surat yang diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kepada pihak perbankan berkaitan dengan penundaan transaksi.
“Kami luruskan, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, penundaan transaksi tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya aparat untuk menelusuri pergerakan dana yang berkaitan dengan rencana aksi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Dengan demikian, penurunan saham BMRI pada perdagangan 24 Agustus 2026 perlu dilihat dalam konteks pergerakan pasar secara keseluruhan. Penurunan sebesar 0,95 persen tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai dampak langsung dari polemik rekening donasi Supriyono alias Botok.***
