Bogordaily.net — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Perannya bukan sekadar hadir dalam rapat, menandatangani daftar hadir atau menyepakati dokumen, tetapi memastikan suara masyarakat benar-benar masuk dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan desa.
Hal itu disampaikan Ridwan Muhibi alias Bibih, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor.
Menurutnya, BPD merupakan bagian penting dari mekanisme demokrasi di tingkat desa. Karena itu, anggota BPD harus memahami tugas, fungsi, kewenangan, serta batas-batas tanggung jawabnya agar mampu menjalankan mandat masyarakat secara optimal.
“Demokrasi bukan hanya bentuk pemerintahan; itu adalah sebuah jalan hidup,” demikian pesan yang menjadi refleksi dalam menjalankan fungsi BPD.
BPD bukan ornamen pemerintahan desa. Lembaga ini juga bukan lawan Kepala Desa. BPD memiliki fungsi representasi masyarakat, pembahasan kebijakan, musyawarah dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam menjalankan perannya, terdapat sejumlah tugas penting yang harus dipahami anggota BPD.
1. Menggali aspirasi masyarakat
BPD tidak seharusnya hanya menunggu masyarakat datang menyampaikan keluhan. Anggota BPD perlu aktif turun ke masyarakat untuk mengetahui persoalan, kebutuhan, sekaligus potensi yang ada di wilayah keterwakilannya.
Aspirasi masyarakat dapat berkaitan dengan pertanian, perikanan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, ekonomi maupun lingkungan.
Menggali aspirasi berarti mendengar langsung suara masyarakat dan memahami persoalan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
2. Menampung aspirasi masyarakat
Aspirasi yang telah digali harus dicatat, didokumentasikan, diverifikasi dan diprioritaskan.
Namun, aspirasi masyarakat tidak otomatis menjadi program. Setiap usulan harus dipertemukan dengan regulasi, kemampuan keuangan desa, data pembangunan, prioritas pembangunan dan hasil musyawarah.
Dalam konteks ini, BPD berfungsi sebagai jembatan antara kebutuhan masyarakat dengan proses pengambilan kebijakan desa.
3. Menyalurkan aspirasi masyarakat
Aspirasi tidak boleh berhenti sebagai catatan.
BPD perlu membawa aspirasi masyarakat ke forum Musyawarah Desa, pembahasan perencanaan pembangunan maupun pembahasan bersama Pemerintah Desa sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Menampung berarti mendengar. Menyalurkan berarti membawa suara tersebut ke ruang pengambilan keputusan.
Namun, BPD juga perlu berhati-hati agar tidak memberikan janji bahwa setiap aspirasi pasti menjadi program. Tugas BPD adalah memastikan aspirasi mendapatkan ruang pembahasan dan tindak lanjut secara kelembagaan.
4. Menyelenggarakan Musyawarah Desa
Musyawarah Desa merupakan salah satu ruang penting dalam demokrasi desa.
Musyawarah bukan sekadar kegiatan formal untuk memenuhi agenda tahunan. Di dalamnya harus tersedia ruang untuk menyampaikan pendapat, mendengarkan berbagai pandangan, membahas perbedaan dan menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, BPD perlu memastikan agenda, keterwakilan peserta, bahan pembahasan, dokumentasi dan tindak lanjut hasil musyawarah berjalan dengan baik.
5. Berperan dalam proses pemilihan Kepala Desa
BPD juga memiliki tugas yang berkaitan dengan proses pemilihan Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas tersebut, BPD harus menjaga proses demokratis, menjalankan tahapan sesuai aturan dan menghindari intervensi kepentingan tertentu.
BPD harus menjadi penjaga proses, bukan pemain kepentingan.
6. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa
BPD bukan sekadar lembaga yang memberikan tanda tangan terhadap Peraturan Desa.
Setiap rancangan Peraturan Desa perlu dipahami substansinya, diperiksa dasar hukumnya dan dibahas bersama Kepala Desa.
BPD perlu memastikan sebuah Peraturan Desa memang diperlukan, mampu menjawab persoalan masyarakat, memberikan manfaat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
7. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
Pengawasan merupakan salah satu tugas strategis BPD.
Pengawasan bukan berarti mencari kesalahan Kepala Desa, melainkan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai perencanaan, regulasi dan kepentingan masyarakat.
BPD dapat melihat apakah program berjalan sesuai rencana, anggaran digunakan sesuai ketentuan, pembangunan memberikan manfaat dan target pembangunan tercapai.
Pengawasan harus berdasarkan regulasi, data, dokumen dan fakta di lapangan. Bukan berdasarkan gosip, konflik pribadi maupun kepentingan politik.
8. Melakukan evaluasi
Pengawasan perlu dilanjutkan dengan evaluasi.
BPD harus melihat apa yang sudah berjalan, apa yang belum tercapai, apa kendalanya dan perubahan apa yang dihasilkan dari sebuah program.
Dengan demikian, BPD tidak hanya mengawasi apakah kegiatan terlaksana, tetapi juga melihat apakah kegiatan tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
9. Membangun hubungan kerja yang harmonis
BPD dan Kepala Desa memiliki fungsi yang berbeda. Namun perbedaan fungsi tidak berarti keduanya harus bermusuhan.
Hubungan kerja yang sehat dibangun melalui komunikasi, penghormatan terhadap kewenangan masing-masing dan orientasi pada kepentingan masyarakat.
Harmonis bukan berarti BPD harus selalu menyetujui kebijakan Kepala Desa. BPD tetap dapat memberikan kritik dan menyampaikan ketidaksetujuan, tetapi harus didasarkan pada aturan, data dan kepentingan masyarakat.
10. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan
Selain tugas-tugas tersebut, BPD dapat menjalankan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang terpenting, setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, sesuai kewenangan dan dilakukan melalui mekanisme kelembagaan.
BPD juga perlu membedakan antara fungsi, tugas dan kewenangan agar tidak bekerja melampaui batas yang telah ditentukan.
BPD Jangan Terjebak Formalitas
Menurut Ridwan Muhibi alias Bibih, persoalan dapat muncul ketika tugas BPD hanya berhenti pada formalitas.
Misalnya, BPD hanya aktif ketika rapat, rancangan Peraturan Desa disetujui tanpa dipelajari secara serius, aspirasi masyarakat dikumpulkan tanpa tindak lanjut, atau pengawasan dilakukan tanpa dukungan data.
Sebaliknya, BPD juga tidak boleh menjadikan seluruh fungsi pengawasan sebagai arena konflik dengan Kepala Desa.
BPD yang terlalu pasif dapat melemahkan demokrasi desa. Namun BPD yang terlalu politis juga berpotensi merusak hubungan kelembagaan dan mengganggu kepentingan masyarakat.
Karena itu, BPD membutuhkan sikap kritis, kompeten, objektif, konstruktif dan berintegritas.
Jika seluruh tugas tersebut dirangkai, terdapat satu siklus penting dalam demokrasi desa, yakni menggali aspirasi, menampung dan menyalurkannya, menyelenggarakan musyawarah, menjalankan fungsi kelembagaan dalam proses pemilihan Kepala Desa, membahas Peraturan Desa, mengawasi kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi serta menjaga hubungan kerja yang harmonis.
Pada akhirnya, keberadaan BPD tidak semata-mata diukur dari seberapa sering anggotanya hadir dalam rapat atau berapa banyak dokumen yang ditandatangani.
BPD harus diukur dari seberapa serius lembaga tersebut mendengar masyarakat, memahami kebijakan, mengawal aspirasi dan menjalankan pengawasan secara objektif.
Demokrasi desa tidak akan hidup hanya karena BPD ada secara kelembagaan.
Demokrasi akan hidup ketika BPD benar-benar menjalankan mandat masyarakat.
Pertanyaan pentingnya kemudian bukan sekadar apakah BPD hadir dalam pemerintahan desa, tetapi apakah BPD benar-benar hadir untuk masyarakat desa.***
