Bogordaily.net-Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan program penertiban angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun wajib dituntaskan akhir tahun ini.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
“Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat. Kita lakukan pembenahan total agar Kota Bogor tidak lagi dianggap semrawut,” ujar Dedie saat memimpin Apel Gabungan Pemkot dan Dinas Perhubungan (Dishub) di Balai Kota Bogor, Senin, 24 Agustus 2026.
Hingga 10 Agustus 2026, Dishub Kota Bogor telah mencabut izin 803 unit dari total 1.780 angkot yang berusia di atas 20 tahun. Artinya, progres penataan angkot baru mencapai 45,1 persen.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan banyak angkot tak laik, dan juga tak dilengkapi dokumen kendaraan resmi hingga pengemudi yang tidak memiliki SIM. Pemkot Bogor mengambil langkah tegas dengan menunda sementara izin peremajaan angkot.
“Saya ambil diskresi untuk pembekuan sementara peremajaan. Kita fokuskan dulu penertiban supaya demand dan supply-nya jelas saat peremajaan nanti,” tegasnya.
Selagi penertiban berjalan, Pemkot Bogor mulai memetakan kembali rerouting serta aktivasi Koridor 3 dan 4.
Dedie juga meminta Dishub Jawa Barat, Pemkab Bogor, dan Pemkab Sukabumi melarang penambahan angkutan antarkota yang melintas ke pusat Kota Bogor. Koordinasi senada disampaikan ke Kementerian Perhubungan agar tak memberi izin peremajaan angkot lintas wilayah tersebut.
Selain penertiban angkot tua, Dedie juga meminta perangkat daerah di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk melakukan berbagai penataan agar tidak ada lagi kekumuhan dan kesemrawutan di Kota Bogor.
“Pokoknya hal-hal seperti itu tidak boleh ada lagi di Bogor. Semua, ya, apapun itu. Kita harus dukung gerakan yang sudah dicanangkan Presiden, yaitu gerakan ASRI, Aman, Sehat, Resik, Indah,” tegas Dedie Rachim.
Penataan ini, kata dia, harus terus dilakukan, mulai dari penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di badan jalan dan pedestrian yang sering kali menyebabkan timbulan sampah.
“Selanjutnya juga dilakukan bersih-bersih lingkungan melalui korve, membersihkan sungai, saluran air, termasuk penertiban reklame dan parkir liar,” ucapnya.
Untuk penataan Pedagang Kaki Lima, Dedie Rachim menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan relokasi ke beberapa pasar, seperti Pasar Bersih Jambu Dua dan Pasar Sukasari. Namun, masih saja ada pedagang yang membandel.
“Kita berusaha bertahap memberikan solusi untuk pedagang kaki lima. Ada solusi untuk wilayahnya, ada solusi untuk pengusaha nanti yang bisa menempati, berusaha, dan ada kenyamanan di situ. Termasuk juga kita akan tata ulang, termasuk di Jalan MA Salmun, Nyi Raja Permas, Merdeka, Pasar Anyar, Dewi Sartika. Semua sudah ada gambarnya dan sudah dibahas,” ungkapnya.***
Muhammad Irfan Ramadan
