Bogordaily.net — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) sekaligus sidang tindak pidana ringan (tipiring) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Alun-Alun Kota Bogor, Jumat 25 September 2026
Kegiatan yang dilakukan Tim Kerja Promosi Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bogor tersebut menyasar sejumlah area publik yang masuk dalam kawasan KTR, seperti Alun-Alun, sekitar masjid, hingga pintu masuk Stasiun Bogor.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan 15 orang yang kedapatan merokok di kawasan KTR. Dari jumlah tersebut, 13 orang merupakan warga dan dua orang lainnya merupakan pelajar.
Katim Promkes Dinkes Kota Bogor, Ika Lastyaningrum, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat sekaligus memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR di tempat-tempat umum.
“Kegiatan hari ini adalah sidang tipiring KTR untuk melihat kepatuhan KTR di salah satu kawasan tempat-tempat umum, yaitu Alun-Alun serta pintu masuk stasiun dan tempat umum lainnya,” kata Ika.
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan khusus terhadap masyarakat yang merokok di dalam area yang telah ditetapkan sebagai KTR. Sementara masyarakat yang merokok di luar kawasan tersebut tidak menjadi sasaran penindakan.
“Tipiring ini kita lakukan di area KTR. Kalau di luar area KTR silakan saja. Yang tertangkap mereka yang merokok di area Alun-Alun dan sekitar masjid, karena merokok di masjid juga tidak boleh,” ujarnya.
Dari 15 orang yang terjaring, dua pelajar diberikan sanksi sosial. Sementara 13 warga lainnya dikenakan sanksi denda melalui proses sidang di tempat yang melibatkan hakim dan jaksa.
“Hari ini kita menangkap 15 orang, 13 orang warga dan dua orang pelajar. Untuk pelajar diberikan sanksi sosial, sedangkan 13 warga diberikan sanksi denda oleh hakim dan jaksa,” jelasnya.
Proses sidang dilakukan langsung di lokasi menggunakan mobil tipiring. Mobil tersebut menjadi tempat pelaksanaan sidang di tempat, dengan hakim dan jaksa yang memberikan keputusan terkait sanksi administratif kepada para pelanggar.
“Untuk sanksi di lokasi, mobil tipiring ini adalah tempat untuk sidang di tempat. Kita melakukan sidang di dalam mobil, ada hakim dan jaksa yang memberikan denda administratif,” tutur Ika.
Ika menyebutkan, pelanggar aturan KTR dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp1 juta per orang. Namun, dalam pelaksanaan sidang tipiring di lokasi tersebut, denda administratif yang diberikan sebesar Rp50 ribu kepada setiap pelanggar.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Dinkes Kota Bogor untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan KTR, khususnya di ruang publik yang digunakan bersama.***
